Gugatan Tanah 104 Hektare Pecah di Pengadilan, SHGB Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Gugatan Tanah 104 Hektare Pecah di Pengadilan, SHGB Jadi Sorotan

Gugatan Tanah 104 Hektare Pecah di Pengadilan, SHGB Jadi Sorotan

Cibadak — Sengketa tanah dengan luas yang tak main-main, sekitar 104 hektare, akhirnya pecah di ruang sidang. Kasus ini resmi disidangkan dalam perkara perdata di dan langsung menarik perhatian publik.

Penggugat Yeni Juhariyani menggugat PT Bogorindo Cemerlang, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi turut digugat sebagai Turut Tergugat. Objek sengketa mencakup lahan ratusan hektare berikut dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.

Sidang perdana digelar dengan agenda awal pengecekan kehadiran para pihak serta penjelasan mekanisme mediasi. Majelis Hakim menyatakan seluruh pihak hadir lengkap dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Februari 2026 dengan agenda mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Penggugat hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari RAS Law Firm, yaitu Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Soimatun, S.H.

Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Rino Frederick Pattiasina menegaskan bahwa gugatan ini bermula dari keberatan atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Tergugat di atas tanah yang diklaim sebagai milik sah kliennya.

“Tanah ini punya riwayat penguasaan yang jelas. Tapi kemudian muncul SHGB. Di situlah persoalannya dan itu yang kami minta diuji secara hukum,” kata Rino kepada wartawan.

Ia menilai penerbitan SHGB tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.

Rino juga memastikan bahwa pada sidang-sidang selanjutnya pihaknya akan membeberkan bukti-bukti dan fakta yuridis yang menurut mereka menunjukkan adanya kerugian yang dialami Penggugat.

Meski sengketa berjalan panas, pihak Penggugat menyatakan tetap membuka ruang damai melalui mediasi.

“Kami siap mengikuti mediasi dengan itikad baik, asalkan prosesnya objektif dan berpijak pada fakta hukum,” ujarnya.

Kasus sengketa tanah dengan luasan fantastis ini diprediksi terus menjadi perhatian publik. Selain nilainya yang besar, perkara ini juga menyentuh isu krusial soal kepastian hukum hak atas tanah. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026.

Sumber: Ahmad M
Jurnalis: Romo Kefas


Share this content:

Post Comment