Era Kebal Hukum Berakhir: Para Serigala Penipu Berkedok Investasi yang Bersembunyi di Balik Korporasi Kini Dapat Dilibas dan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Oleh: Martin Lukas Simanjuntak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya diwariskan dari era kolonial Belanda belum mengatur secara tegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam rezim KUHP lama, pertanggungjawaban pidana pada dasarnya hanya diarahkan kepada pengurus perseroan secara individual dan/atau melalui konstruksi turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP lama. Akibatnya, korporasi kerap dijadikan alat sekaligus tameng kejahatan, sementara aktor pengendali di baliknya sulit dijangkau oleh hukum.
Perubahan mendasar terjadi melalui Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ketentuan ini telah mengubah paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dan dapat dijadikan senjata konstitusional yang disediakan negara untuk melindungi rakyat dari kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik wajah rapi, jargon investasi, dan janji manis keuntungan maksimal.
Sudah terlalu lama para serigala berbulu domba berlindung di balik badan hukum, memanfaatkan celah regulasi, serta bermain di wilayah abu-abu penegakan hukum untuk melakukan penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang berkedok investasi, trading, dan skema sejenis. Korbannya bukan sedikit masyarakat kecil, kelas menengah, hingga keluarga yang kehilangan seluruh tabungan hidupnya dalam sekejap.
Melalui rezim pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional, negara sesungguhnya telah memberikan mandat yang tegas dan tidak ambigu kepada aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu dan tidak lagi setengah hati. Hukum tidak boleh terus menerus tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Korporasi yang dijadikan alat kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban pidana, para pengurusnya tidak boleh bersembunyi di balik struktur organisasi, dan aset hasil kejahatan wajib dirampas untuk memulihkan hak-hak para korban.
Para serigala yang tidak pernah kenyang memangsa masyarakat yang tidak berdaya harus menerima kenyataan bahwa saat ini pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi dapat dimintakan kepada pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) pihak-pihak yang selama ini kerap berperan sebagai invisible hand dalam tata kelola korporasi.
Dalam era baru penegakan hukum ini, kami selaku advokat yang juga merupakan bagian dari sistem penegak hukum terpanggil untuk berdiri bersama masyarakat korban. Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum prosedural, melainkan soal keberpihakan moral kepada sesama rakyat. Ketika hukum berani menyentuh mereka yang selama ini merasa kebal, di situlah keadilan akan kembali benar-benar hidup.
Saya teringat sebuah ungkapan yang dikutip dari Chris Kyle:
“Di dunia ini ada tiga jenis manusia: domba, serigala, dan anjing penjaga domba.
Sebagian memilih hidup dalam keyakinan bahwa kejahatan tidak pernah ada merekalah para domba.”
Sementara itu, ada predator yang dengan licik mengenakan topeng kebaikan, iman, dan profesionalisme untuk memangsa yang lemah merekalah serigala berbulu domba, para pelaku penipuan dan scam investasi yang merampas harapan serta masa depan banyak keluarga.
Namun ada pula mereka yang tidak memilih menjadi penonton. Mereka yang bekerja sebagai penegak hukum dengan integritas bukan sekadar menjalankan profesi, tetapi menjaga yang lemah, membela yang tertindas, dan menegakkan keadilan ketika kebohongan dilegalkan oleh keserakahan. Mereka tidak bisa diam melihat masyarakat ditipu, diperas, dan dihancurkan oleh skema investasi palsu yang sejak awal didorong oleh niat jahat (mens rea).
Sebagai penutup, saya dan rekan-rekan advokat yang tergabung dalam SPASI menegaskan sikap untuk berdiri di pihak korban dan melawan secara hukum korporasi-korporasi jahat yang selama ini merugikan masyarakat melalui kejahatan berkedok investasi.
Share this content:




Post Comment