Diduga Langgar KUHAP Baru, Penyidik Polres Jakbar Dilaporkan ke Propam, Kasus Justin Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Diduga Langgar KUHAP Baru, Penyidik Polres Jakbar Dilaporkan ke Propam, Kasus Justin Jadi Sorotan Publik

Diduga Langgar KUHAP Baru, Penyidik Polres Jakbar Dilaporkan ke Propam, Kasus Justin Jadi Sorotan Publik

Jakarta – Dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat mencuat ke publik setelah terdakwa Wong ALS Justin (26) melalui kuasa hukumnya, Dr. Yuspan Zalukhu SH MH, resmi melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyoroti dugaan pengabaian ketentuan KUHAP Nasional terbaru yang menekankan perlindungan hak tersangka sejak awal proses hukum.

Kuasa hukum menilai proses penanganan perkara terhadap Justin sarat kejanggalan dan diduga mengabaikan prinsip fair trial. Menurut Yuspan, KUHAP baru secara tegas mengatur hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat sejak penangkapan, memperoleh perlakuan manusiawi, serta mengetahui secara jelas sangkaan yang dituduhkan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial IRA (34) yang menuduh Justin mencuri uang sebesar 10.000 Euro. Justin ditangkap pada 28 November 2025 di rumah pelapor. Namun pihak kuasa hukum menyebut penangkapan dilakukan tanpa kondisi tertangkap tangan serta tanpa saksi yang melihat langsung dugaan pencurian.

Polemik semakin mencuat setelah laporan polisi disebut baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan berlangsung. Selain itu, surat perintah penangkapan dan penahanan disebut diterbitkan setelah Justin terlebih dahulu kehilangan kebebasannya, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur hukum yang dijalankan.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan perampasan barang pribadi Justin saat penangkapan. Dari delapan barang yang diambil aparat, hanya satu yang dilengkapi berita acara penyitaan. Sementara tujuh barang lainnya disebut tidak memiliki dokumen penyitaan maupun tanda terima resmi.

Selain persoalan administrasi hukum, Justin juga mengaku tidak diberi kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani dokumen tersebut pada dua pemeriksaan awal. Ketika akhirnya membaca BAP, ia mengklaim menemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan pernyataannya.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan intimidasi verbal yang dialami Justin selama proses pemeriksaan. Kondisi tersebut disebut menyebabkan tekanan fisik dan psikologis terhadap kliennya.

Pihak kuasa hukum meminta Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan menuntut adanya evaluasi internal agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Sidang perkara Justin sendiri dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik luas.

Share this content:

Post Comment