Dialektika Abadi: Antara Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Dialektika Abadi: Antara Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum

Dialektika Abadi: Antara Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum

Sebuah Refleksi Kritis atas Aforisme

Summa Ius Summa Injuria, Summa Crux Summa Lex

Oleh:
Prof. Andre Yosua M
(Pengajar Filsafat Hukum)


Abstrak

Artikel ini membedah antinomi klasik dalam filsafat hukum: trikotomi tujuan hukum menurut Gustav Radbruch—keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Analisis difokuskan pada bahaya laten dari positivisme hukum yang ekstrem, di mana kepastian hukum yang dimutlakkan bermetamorfosis menjadi ketidakadilan tertinggi (Summa Ius Summa Injuria) dan berubah menjadi beban penderitaan bagi subjek hukum (Summa Crux Summa Lex).

Tulisan ini menolak reduksi hukum semata sebagai teks (legisme) dan menawarkan sintesis melalui pendekatan hukum progresif serta hermeneutika hukum.


I. Pendahuluan: Antinomi Idee des Rechts

Dalam arsitektur filsafat hukum, kita senantiasa diperhadapkan pada ketegangan ontologis yang tak terelakkan. Gustav Radbruch, dalam Rechtsphilosophie, mengajukan postulat bahwa hukum mengemban tiga nilai dasar (Grundwerte): keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).

Idealnya, ketiga nilai ini berada dalam keadaan ekuilibrium. Namun, dalam praksis peradilan (law in action), ketiganya kerap berada dalam posisi diametral yang saling menegasikan (Spannungsverhältnis).

Tragedi hukum muncul ketika Rechtssicherheit (kepastian) mendominasi secara totaliter atas Gerechtigkeit (keadilan). Pada titik inilah aforisme Cicero—Summa Ius Summa Injuria (hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi)—menemukan validitas empirisnya.

Ketika hukum direduksi hanya menjadi bunyi pasal, ia kehilangan jiwa keadilannya. Dan pada titik itu pula, hukum berubah menjadi Summa Crux—sebuah penyaliban atau penderitaan tertinggi bagi pencari keadilan.


II. Summa Ius Summa Injuria: Kritik atas Positivisme Kaku

Positivisme hukum, sebagaimana dikonstruksi oleh John Austin dan dimurnikan oleh Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), memisahkan hukum dari moralitas. Hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) atau sebagai hierarki norma (Stufenbau des Recht) yang steril dari anasir sosiologis.

Namun, penerapan doktrin ini secara kaku (rigid) melahirkan patologi hukum, antara lain:

  1. Reduksionisme Teks
    Hakim direduksi menjadi sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi), yang menerapkan silogisme deduktif tanpa mempertimbangkan ratio legis maupun konteks sosiologis perkara.
  2. Kematian Substantif
    Ketika prosedur formal diagungkan di atas kebenaran materiil, muncul situasi di mana seseorang dihukum karena “melanggar teks”, meskipun secara moral dan faktual tidak mencederai rasa keadilan masyarakat—misalnya pada kasus pencurian trivial yang divonis berat demi dalih “kepastian hukum”.

Dalam konteks ini, Summa Ius (hukum yang dimutlakkan) bertransformasi menjadi Summa Injuria (ketidakadilan yang dimaksimalkan). Kepastian hukum yang kehilangan hati nurani menjelma menjadi tirani yang dilegitimasi oleh stempel negara.


III. Summa Crux Summa Lex: Utilitarianisme yang Terabaikan

Frasa Summa Crux Summa Lex—penyaliban tertinggi adalah hukum tertinggi—jarang dikutip, namun menyimpan kedalaman makna eksistensial. Ia merepresentasikan kritik atas absennya unsur Zweckmäßigkeit (kemanfaatan) sebagaimana dikemukakan oleh Jeremy Bentham.

Hukum, menurut utilitarianisme, seharusnya menghadirkan the greatest happiness for the greatest number. Namun ketika hukum menjelma menjadi Summa Lex yang kaku dan formalistik, dampaknya terhadap manusia justru diabaikan.

  • Hukum sebagai Beban (Crux)
    Bagi masyarakat miskin dan buta hukum, sistem peradilan yang rumit, mahal, dan prosedural tidak lagi menjadi sarana pencarian keadilan, melainkan beban penderitaan.
  • Dehumanisasi
    Proses hukum yang menafikan kemanfaatan sosial mereduksi manusia menjadi objek administrasi belaka. Sebuah putusan mungkin “benar” secara yuridis-formal, tetapi “salah” secara sosiologis karena menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi para pihak.

IV. Menuju Sintesis: Formula Radbruch dan Hukum Progresif

1. Penerapan Formula Radbruch (Radbruchsche Formel)

Pasca Perang Dunia II, menyaksikan kekejaman rezim Nazi yang sah secara hukum positif, Radbruch merevisi pandangannya. Ia menyatakan:

“Konflik antara keadilan dan kepastian hukum sebaiknya diselesaikan dengan membiarkan hukum positif berlaku, sekalipun isinya tidak adil dan tidak bijaksana, kecuali jika pertentangan antara undang-undang positif dan keadilan mencapai tingkatan yang begitu tak tertahankan, sehingga undang-undang harus takluk pada keadilan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa lex menjadi batal demi hukum apabila secara terang-terangan melanggar prinsip kemanusiaan yang paling dasar.

2. Pendekatan Hukum Progresif (Progressive Law)

Dalam khazanah pemikiran hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo menawarkan antitesis terhadap positivisme kaku melalui konsep Hukum Progresif: hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

  • Ketika teks undang-undang menghambat pencarian keadilan, hakim wajib melakukan rule breaking melalui penemuan hukum.
  • Hakim dituntut menggunakan spiritual intelligence, bukan sekadar intellectual intelligence, dalam membaca dan menafsirkan norma.

V. Epilog: Harmonisasi Ius dan Lex

Hukum tidak boleh berhenti pada lex (hukum tertulis), melainkan harus mencapai ius—hukum sebagai manifestasi keadilan. Kepastian hukum memang merupakan conditio sine qua non bagi tertib sosial, namun kepastian tersebut tidak boleh mematikan kemanfaatan dan keadilan.

Seorang yuris yang agung harus mampu menari di antara ketegangan nilai-nilai tersebut. Ia tidak boleh membiarkan Summa Ius menjelma menjadi Summa Injuria. Ia harus memastikan bahwa palu hakim tidak berubah menjadi Summa Crux yang menyalib rasa keadilan rakyat, melainkan menjadi tongkat penuntun menuju bonum commune—kebaikan bersama.

Hukum yang kehilangan sukmanya—keadilan—tidak lebih dari kekerasan yang disusun rapi oleh tata bahasa.


Djuanda, 24 Januari 2026


Share this content:

Post Comment