Akademisi Hukum: Praperadilan Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Benteng Hak Warga

Berita Terbaru

Akademisi Hukum: Praperadilan Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Benteng Hak Warga

Akademisi Hukum: Praperadilan Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Benteng Hak Warga

Jakarta – Isu praperadilan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya dinamika penegakan hukum. Akademisi hukum Dr. Aturkian Laia, SH., MH., menilai mekanisme praperadilan tidak boleh dipahami sekadar prosedur administratif, melainkan harus ditempatkan sebagai benteng perlindungan hak warga negara.

Menurut Aturkian, praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen penting dalam mengontrol kewenangan aparat penegak hukum.

“Praperadilan itu bukan ruang untuk menghambat penyidikan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional,” ujar Aturkian dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Respons atas Dinamika Penetapan Tersangka

Ia menilai, dalam praktiknya, praperadilan kerap menjadi perhatian publik terutama ketika menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran strategis untuk menguji kecukupan alat bukti dan prosedur yang ditempuh penyidik.

“Negara memang memiliki kewenangan menindak dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan itu tidak boleh berjalan tanpa mekanisme kontrol,” katanya.

Menurutnya, pengujian melalui praperadilan justru memperkuat legitimasi proses hukum apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Aturkian menegaskan, filosofi praperadilan bertumpu pada prinsip praduga tidak bersalah dan due process of law. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, bukan sekadar objek penyidikan.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penerapan upaya paksa seperti penahanan.

“Langkah hukum harus sebanding dengan dugaan perbuatan yang disangkakan. Jangan sampai upaya paksa justru melukai rasa keadilan,” ujarnya.

Perkuat Kepercayaan Publik

Lebih jauh, Aturkian menilai praperadilan berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Jika dijalankan secara profesional dan transparan, mekanisme ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

“Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal menjaga proses tetap adil dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan agar tidak menimbulkan sengketa praperadilan yang berulang.

“Pada akhirnya, sistem hukum yang sehat adalah sistem yang mampu mengoreksi dirinya sendiri,” tutupnya.

Share this content:

Post Comment