PRAPERADILAN DIKABULKAN: PN BANDUNG NYATAKAN PENETAPAN TERSANGKA PEGI SETIAWAN TIDAK SAH KARENA TIDAK MEMENUHI PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DAN TERJADI ERROR IN PERSONA

Berita Terbaru

PRAPERADILAN DIKABULKAN: PN BANDUNG NYATAKAN PENETAPAN TERSANGKA PEGI SETIAWAN TIDAK SAH KARENA TIDAK MEMENUHI PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DAN TERJADI ERROR IN PERSONA

Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 19 Juni 2026

Pegi Setiawan mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia qq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pokok Permohonan

  1. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan penyidikan lain tidak sah serta bertentangan dengan prinsip due process of law.
  2. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sejak tahun 2016 hingga tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024.
  3. Terjadi error in persona antara Pemohon dengan DPO “Pegi alias Perong”.
  4. Pemohon memiliki alibi kuat pada saat peristiwa pidana terjadi.
  5. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
  6. Terdapat tindakan sewenang-wenang yang melanggar KUHAP dan hak asasi manusia.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Hakim Tunggal (Eman Sulaeman, S.H.) mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan berwenang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
  2. Penetapan Daftar Pencarian Orang tahun 2016 tidak sah karena tidak didahului pemanggilan yang patut sesuai Pasal 112 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.
  3. Penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak terdapat pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan, sehingga melanggar prinsip due process of law.
  4. Alat bukti yang diajukan penyidik tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 183 KUHAP.

4. Amar Putusan

  1. Menyatakan penetapan tersangka beserta seluruh tindakan turunannya berupa penangkapan, penahanan, dan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  3. Memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan.
  4. Memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana semula.
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

KAIDAH HUKUM

Kewenangan Praperadilan Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas mencakup pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Hakim praperadilan berwenang menilai apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Asas Due Process of Law dalam Penetapan Tersangka
Penetapan seseorang sebagai tersangka wajib memenuhi prinsip due process of law. Calon tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik sebelum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu merupakan tindakan yang cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Asas Minimal Dua Alat Bukti yang Sah
Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Bukti permulaan yang tidak memenuhi standar minimal tersebut menjadikan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Larangan Error in Persona dalam Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka harus ditujukan kepada orang yang tepat dan sesuai dengan identitas pelaku tindak pidana. Terjadi error in persona apabila penyidik menetapkan orang yang salah sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap orang yang tidak benar secara hukum adalah tidak sah.

Prosedur Sah Penetapan Daftar Pencarian Orang
Penetapan seseorang ke dalam DPO harus didahului pemanggilan yang patut sesuai ketentuan Pasal 112 KUHAP. Pemanggilan yang tidak dilakukan secara sah menyebabkan penetapan DPO menjadi tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan hukum lebih lanjut.

Akibat Hukum Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
Seluruh tindakan penyidikan yang merupakan turunan dari penetapan tersebut, termasuk penangkapan, penahanan, dan penyitaan, juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penyidik wajib menghentikan penyidikan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat tersangka sebagaimana semula.

→ Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, tanggal 8 Juli 2024.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/842d497c58f683f11406a6f21281981e.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

Share this content:

Post Comment