PEMBATALAN KEPUTUSAN PEJABAT KEPENDUDUKAN KARENA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, AKTA KELAHIRAN, DAN KARTU KELUARGA YANG DIDASARKAN PADA DOKUMEN PALSU
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Selasa, 16 Juni 2026
I. POSISI KASUS
Permohonan penerbitan dokumen kependudukan diajukan oleh seorang wanita dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Piagam Sudhi Widhani atas nama almarhum ayah angkat Penggugat yang terbukti dipalsukan.
Perbuatan pidana pemalsuan dan penggunaan akta otentik palsu sebagaimana Pasal 264 ayat 2 KUHP telah terbukti melalui Putusan Nomor 350/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 12 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Berdasarkan syarat yang diperoleh secara melawan hukum tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar selaku Tergugat menerbitkan objek sengketa. Penggugat mengajukan gugatan karena menilai penerbitan dokumen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
II. PUTUSAN PENGADILAN
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram: Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
- Mahkamah Agung Tingkat Kasasi: Menolak permohonan kasasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan mempertahankan putusan a quo.
III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
Syarat berupa Kartu Tanda Penduduk dan Piagam Sudhi Widhani diperoleh wanita tersebut secara melawan hukum melalui pemalsuan dan penggunaan tanpa hak. Karena syarat objektif penerbitan keputusan tidak terpenuhi, maka Keputusan Tergugat mengandung cacat yuridis berupa kekeliruan atau salah kira terhadap keadaan yang sebenarnya. Keputusan yang demikian bertentangan dengan asas kecermatan dan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib dibatalkan dan dicabut.
IV. KAIDAH HUKUM
- Tidak Sahnya Syarat Palsu Sebagai Dasar Penerbitan Keputusan Kependudukan
Syarat administratif berupa akta otentik yang digunakan untuk permohonan penerbitan dokumen kependudukan, apabila diperoleh melalui perbuatan pemalsuan dan penggunaan tanpa hak, maka syarat tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Pejabat tidak dapat mendasarkan penerbitan keputusan pada syarat yang tidak berdasarkan hukum. Pasal 263 dan Pasal 264 ayat 2 KUHP jo Pasal 53 ayat 2 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. - Cacat Yuridis Berupa Kekeliruan Atau Salah Kira Pada Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan syarat yang secara objektif tidak benar mengandung cacat yuridis berupa kekeliruan atau salah kira. Cacat tersebut terjadi karena pejabat keliru menilai dan menetapkan keadaan hukum yang sebenarnya, sehingga melanggar asas kecermatan, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Pasal 53 ayat 2 huruf a UU No. 30 Tahun 2014. - Pembatalan Keputusan Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan berdasarkan syarat palsu dan mengandung cacat yuridis berupa kekeliruan atau salah kira adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, hakim berwenang menyatakan batal keputusan dimaksud dan mewajibkan pejabat untuk mencabut keputusan serta segala akibat hukumnya. Pasal 97 ayat 9 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. - Kekuatan Pembuktian Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Peradilan TUN
Putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat bagi hakim peradilan tata usaha negara. Putusan pidana tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pembatalan keputusan tata usaha negara. Pasal 1917 KUHPerdata jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/TUN/2024, tanggal 16 Juli 2024
Sumber:
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef69c869ac234e91a5313434343535.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA
Share this content:



Post Comment