Living Together Kohabitasi Dalam KUHP Nasional Penting Untuk Mencegah Main Hakim Sendiri Para Aparat Penegak Hukum
Living Together Kohabitasi Dalam KUHP Nasional Penting Untuk Mencegah Main Hakim Sendiri Para Aparat Penegak Hukum
Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H
Dosen & Advokat
Di awal akan memulai dengan pertanyaan, bolehkah aparat penegak hukum (Polisi dan Satpol PP) melakukan razia terhadap di hotel, kamar kos serta penginapan? Jawabannya Tidak boleh sembarangan. Aparat tidak berwenang melakukan razia kamar hotel, kos, atau penginapan lalu membawa pasangan ke kantor hanya atas nama “ketertiban” atau “moral”. Kita mengetahui bahwa banyak para aparat penegak hukum bekerja tanpa moral, hanya berlindung dengan kata “moral”
Penjelasan secara dasar hukum yaitu Prinsip Dasarnya Hak Privasi Dilindungi dalam Konstitusi UUD 1945 dimana menjamin Hak atas rasa aman dan Hak atas privasi. Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, Kamar hotel/kos secara hukum dipersamakan dengan ruang privat (rumah sementara).
Aparat tidak boleh masuk tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu untuk kita ketahui bersama bahwa Kewenangan Kepolisian yaitu bukan Polisi Moral. Polisi tidak boleh melakukan penggerebekan kamar tanpa laporan. Apalagi melakukan interogasi tanpa dugaan tindak pidana. Terlebih jika melakukan tindakan penangkapan tanpa dasar hukum.
Polisi dapat bertindak jika adanya laporan atau pengaduan yang sah misalnya delik aduan pada Pasal 417Jo Pasal 419. Ada dugaan tindak pidana lain seperti narkotika, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan, dsb. Selain itu adanya tindakan tertangkap tangan atas tindak pidana yang jelas.
Tanpa itu tindakan yg dilakukan oleh Polisi melanggar hukum.
Menjadi pertanyaan berikutnya bagaimana dgn Satuan Polisi Pamong Praja? Dalam hal ini kewenangannya Satpol PP itu Terbatas. Satpol PP bertugas yaitu Menegakkan Perda dan Menjaga ketertiban umum. Satpol PP tidak memiliki kewenangan pidana. Dia Tidak boleh menggeledah kamar, memeriksa identitas di ruang privat, membawa orang ke kantor polisi. Satpol PP dapat melakukan tindakan jika adanya Peraturan Daerah secara spesifik. Dilakukan di tempat ruang publik, bukan di dalam kamar tertutup.
KUHP Nasional, bukan merupakan Alat untuk mengkriminalisasi apalagi digunakan sebagai alat Razia dalam Pasal 417 tentang perzinaan Jo Pasal 419 tentang kohabitasi. Selain dari pada dasar argument yang diatas dimana Kedua Pasal tersebut merupakan Delik aduan absolut dan Tidak bisa diproses tanpa pengaduan. Melakukan Razia tanpa adanya pengaduan dapat dikatakan cacat hukum!
Sering dilakukan dalam prakteknya oleh pihak Polisi dan Satpol PP ketika melakukan razia meminta Buku Nikah. Itu tidak dibenarkan dan Tidak boleh sembarangan. Tidak ada aturan yang mewajibkan warga negara kemana-mana membawa buku nikah ke hotel. Dan membuktikan status perkawinan kepada aparat.
Tindakan aparat penegak hukum Meminta buku nikah tanpa dasar hukum itu merupakan pelanggaran privasi.
Tindakan Polisi dan Satpol PP dapat dibenarkan dalam melakukan Razia jika, ada operasi yustisi berbasis Perda. Berikutnya Sasaran pengelola tempat usaha, bukan tamu. Ada dugaan kuat tindak pidana lain. Atau Dilakukan dengan surat tugas resmi. Selain dari pada itu maka itu sangat rawan atau merupakan abuse of power.
Jika terjadi terhadap kamu Razia yang dilakukan sewenang-wenang, yang dapat dilakukan yaitu Tanyakan dasar hukum dan surat tugas. Tolak masuk kamar tanpa izin. Rekam atau catat identitas petugas. Laporkan ke Propam (polisi) atau Inspektorat (Satpol PP). Minta pendampingan hukum. Tanyakan apakah pihak yang punya kosan mengizinkan kalian melakukan razia ditempat ini serta dapat dilakukan pembelaan bahwasanya di tempat ini tidak ada aturan larangan (jika tidak ada di infokan atau secara tertulis) dari pemiliknya baik itu kosan, hotel atau penginapan.
Para aparat penegak hukum bekerja dengan dasar hukum yang sah. Bukan suka-suka penegak hukum karena itu akan bertentangan dengan doe proses of law!! Maka pentingnya bagi masyarakat Indonesia berpengetahuan tentang ilmu hukum terutama cakap dalam memahami setiap Pasal dalam KUHP terbaru. Terhadap penegak hukum sekiranya memastikan kepastian hukum dan mewujudkan nilai nilai kemanfaatan dan keadilan di masyarakat, Tidak bertugas untuk mencari cari kesalahan masyarakat.
Share this content:




Post Comment