Usai Sidang MK, Dr. Yuspan Zalukhu Desak Perlindungan Konsumen Internet: “Kuota Hangus Harus Dikaji Ulang”
Jakarta – Isu penghangusan kuota internet kembali menjadi perhatian publik setelah sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026). Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menilai persoalan kuota internet hangus perlu ditinjau ulang karena menyangkut hak ekonomi masyarakat.
Usai mengikuti persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Yuspan menyampaikan kepada awak media bahwa praktik penghapusan kuota internet yang telah dibeli konsumen menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi.
Menurutnya, kuota internet bukan sekadar layanan digital, tetapi juga memiliki nilai ekonomi karena dibeli langsung oleh masyarakat dengan uang mereka sendiri.
“Ketika kuota itu dibeli masyarakat, maka di dalamnya ada nilai ekonomi. Jika kemudian kuota tersebut dihanguskan begitu saja tanpa kompensasi, tentu masyarakat merasa ada hak yang hilang,” ujar Yuspan.
Ia mengatakan persoalan tersebut semakin relevan di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa penetapan tarif dan layanan telekomunikasi pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
Sementara pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan pengaturan negara, termasuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
Ia menyebutkan bahwa potensi nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus setiap tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun, angka yang menurutnya mencerminkan besarnya nilai layanan yang tidak termanfaatkan oleh konsumen.
“Jika praktik tersebut dianggap sudah sesuai aturan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan ke mana mereka harus menyampaikan keluhan ketika merasa dirugikan,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan argumentasi bahwa konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir semua paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang berujung pada penghangusan kuota.
“Pertanyaannya sederhana, apakah konsumen benar-benar memiliki pilihan layanan data yang tidak berisiko hangus?” ujarnya.
Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Kami ingin agar regulasi ke depan bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa mengganggu keberlanjutan industri,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara ini dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat mendalami persoalan ini dengan berbagai pertanyaan kritis. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi titik penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet sebagai bagian dari kehidupan modern.
Share this content:




Post Comment