UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI HANYA TERBUKA TERHADAP PUTUSAN PERKARA YANG MURNI LAHIR DARI KEPAILITAN, BUKAN TERHADAP PUTUSAN KEPAILITAN YANG BERASAL DARI PKPU. KARENA PERKARA AQUO MERUPAKAN PERKARA KEPAILITAN YANG LAHIR DARI PKPU MAKA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 23/PUU-XIX/2021, PERKARA AQUO HANYA DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI SAJA

Berita Terbaru

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI HANYA TERBUKA TERHADAP PUTUSAN PERKARA YANG MURNI LAHIR DARI KEPAILITAN, BUKAN TERHADAP PUTUSAN KEPAILITAN YANG BERASAL DARI PKPU. KARENA PERKARA AQUO MERUPAKAN PERKARA KEPAILITAN YANG LAHIR DARI PKPU MAKA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 23/PUU-XIX/2021, PERKARA AQUO HANYA DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI SAJA

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 5 Februari 2026
 
Jakarta – PT Mulya Husada Jaya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Debitur) dengan alasan Debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih namun tidak mampu membayar. Karena itu Debitur diberi kesempatan untuk melakukan restrukturisasi melalui rencana perdamaian. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara terhadap Debitur.
 
Namun demikian, karena rencana perdamaian tidak memperoleh persetujuan mayoritas kreditor, Pengadilan Niaga menyatakan PKPU berakhir dan menyatakan Debitur pailit. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Debitur dan membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga, dengan pertimbangan bahwa penerapan syarat kepailitan dalam perkara a quo tidak tepat, sehingga Debitur dinyatakan tidak pailit.
 
Selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya. Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan kepailitan yang lahir dari proses PKPU akibat gagalnya rencana perdamaian, upaya hukum yang tersedia hanya kasasi, sehingga permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan secara hukum.
 
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023, tanggal 26 Mei 2023.
 
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee196893e85e049cda313331323234.html 
 
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment