Tragedi Siswa SD dan Polemik Pembelaan Diri, BKAG Soroti Lemahnya Perlindungan Negara
Tragedi Siswa SD dan Polemik Pembelaan Diri, BKAG Soroti Lemahnya Perlindungan Negara
JAKARTA, 6 Februari 2026 – Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) menilai negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan masyarakat menyusul mencuatnya dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni tragedi bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta fenomena kriminalisasi korban pembelaan diri.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada 5 Februari 2026, BKAG menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD yang diduga tidak mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah. Organisasi tersebut menilai tragedi tersebut menjadi gambaran masih adanya kesenjangan sosial dalam akses pendidikan dasar.
BKAG menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Minta Penghapusan Pungutan Sekolah
BKAG menyoroti masih adanya praktik pungutan di sejumlah sekolah negeri yang dinilai membebani orang tua siswa, khususnya keluarga kurang mampu. Mekanisme komite sekolah disebut sering digunakan sebagai dasar penarikan iuran.
BKAG meminta pemerintah mengevaluasi bahkan mempertimbangkan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang dinilai berpotensi membuka ruang pungutan terhadap wali murid.
Selain itu, BKAG mendesak pemerintah memastikan bantuan pendidikan disalurkan secara tepat sasaran agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
Kritik Pendekatan Formalistik Penegakan Hukum
BKAG juga menyoroti penanganan sejumlah kasus pembelaan diri yang dinilai berpotensi merugikan korban kejahatan. Menurut BKAG, terdapat sejumlah peristiwa di mana warga yang mempertahankan diri dari tindak kriminal justru berstatus tersangka ketika pelaku kejahatan meninggal dunia.
BKAG menegaskan bahwa Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberikan pengecualian pidana terhadap tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam kondisi terpaksa. Selain itu, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum yang adil.
BKAG meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan asas keadilan substantif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses penanganan perkara.
Negara Diminta Perkuat Perlindungan Rakyat
BKAG menilai kedua persoalan tersebut menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam mewujudkan sistem perlindungan masyarakat yang menyeluruh.
Organisasi tersebut mengajak pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersama memperkuat kebijakan publik yang berpihak pada kelompok rentan.
BKAG menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pendidikan serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Share this content:




Post Comment