TIDAK MELUNASI HUTANG DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN, MELAINKAN SENGKETA HUTANG-PIUTANG YANG MERUPAKAN RANAH PERDATA
Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 2 April 2026
Terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Terdakwa meminjam uang Rp24.000.000,00 dari saksi korban dengan dalih modal usaha dan dengan meyakinkan korban melalui hubungan emosional sebagai “keluarga angkat”. Namun saat ditagih, Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan menyatakan bahwa dana telah diserahkan kepada rekannya yang kemudian berstatus DPO, sehingga Penuntut Umum menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, serta menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang yang menilai bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan hutang-piutang yang berada dalam ranah hukum perdata (onslag van rechtsvervolging).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak pada hakikatnya merupakan perikatan pinjam-meminjam yang tidak dipenuhi pada waktunya, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum dan karena itu Terdakwa lepas dari tuntutan hukum, dengan biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID/2017, tanggal 24 Oktober 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9ebfec231dd3ee84faf7303e84d8d673.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment