SPASI dan LHI Dorong Revitalisasi Nilai Konstitusional dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru

SPASI dan LHI Dorong Revitalisasi Nilai Konstitusional dalam Penegakan Hukum


SPASI dan LHI Dorong Revitalisasi Nilai Konstitusional dalam Penegakan Hukum

JAKARTA, Senin, 16 Februari 2026 – Tantangan penegakan hukum di Indonesia dinilai memerlukan pendekatan yang lebih mendasar dan berorientasi pada nilai konstitusi. Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., bersama Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia (LHI), Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., menegaskan pentingnya revitalisasi nilai-nilai dasar negara dalam praktik hukum sehari-hari.

Dalam pernyataannya di Jakarta, keduanya menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai perangkat aturan, melainkan sebagai instrumen moral yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.

Jelani Christo menyampaikan bahwa supremasi hukum harus diwujudkan melalui integritas yang konsisten di setiap lini penegakan hukum. Menurutnya, hukum yang kuat adalah hukum yang tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pragmatis.

“Konstitusi telah memberi arah yang jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses penegakan hukum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran menilai bahwa pembenahan hukum harus dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan profesionalisme aparat, serta membangun budaya hukum yang beretika.

Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional sangat berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. “Jika kepercayaan itu terjaga, maka hukum akan menjadi pilar kokoh dalam menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa,” katanya.

SPASI dan LHI menyatakan komitmennya untuk terus mendorong edukasi hukum, advokasi kebijakan, serta dialog lintas profesi guna memperkuat ekosistem hukum yang transparan dan akuntabel.

Keduanya sepakat bahwa reformasi hukum harus dilihat sebagai proses berkelanjutan yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa. Supremasi hukum, menurut mereka, bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama kehidupan bernegara.

Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment