Solar Subsidi Ilegal Di Serang Masih Beroperasi: Pindah Lokasi Saja, Polda Banten ‘Kecolongan’? Masyarakat Tak Berani Laporkan — Boos Kata ‘Kebal Hukum

Berita Terbaru

Solar Subsidi Ilegal Di Serang Masih Beroperasi: Pindah Lokasi Saja, Polda Banten ‘Kecolongan’? Masyarakat Tak Berani Laporkan — Boos Kata ‘Kebal Hukum

“Solar Subsidi Ilegal Di Serang Masih Beroperasi: Pindah Lokasi Saja, Polda Banten ‘Kecolongan’? Masyarakat Tak Berani Laporkan — Boos Kata ‘Kebal Hukum'”

SERANG, 26/12/2025 – Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, masih beroperasi meskipun kegiatan ini jelas merugikan konsumen dan negara. Hal ini menjadi kebenaran pahit setelah awak media sebelumnya menayangkan pemberitaan serupa pada 02/12/2025 — tentang lahan kosong di Jalan Raya Serang-Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu (pemilik berinisial TD dan PWT) yang juga diduga penimbunan solar subsidi — yang langsung dilaporkan ke Polda Banten.

Sebelumnya, salah satu anggota Krimsus Polda Banten, Saudara Yoga, tegas menyampaikan kepada awak media: “Lahan gudang yang berada di Jalan Raya Serang-Pelamun, kami pihak polisi sudah ke lokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas.” Tapi kenyataan menyatakan sebaliknya: pelaku usaha ilegal ini tidak hilang — hanya berpindah lokasi saja, masih dalam wilayah hukum Polda Banten.

Ini membuat pertanyaan tajam: benarkah pihak kepolisian khususnya Polda Banten kecolongan oleh para pelaku penimbun solar subsidi yang nyata-nyata masih beroperasi?

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa pelaku mengisi solar subsidi, kemudian menampungnya ke mobil transporter yang setiap hari bolak-balik masuk ke gudang baru di Jalan Tasikardi. “Kami sebagai masyarakat sangat resah,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau disebutkan nama. “Kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera ditindak lanjuti.”

Yang lebih mengkhawatirkan: “Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya — kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum. Ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH?” tutur sumber tersebut dengan nada khawatir.

Padahal, undang-undang tentang penimbunan solar ilegal sudah jelas menggolongkan tindakan ini sebagai pidana berat. Penimbunan solar ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jerat hukum yang menanti pelaku adalah:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
    Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin sah — yang jelas merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Jurnalis Tim | Editor Redaksi

Share this content:

Post Comment