Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun di PN Jakarta Pusat Tertunda, Tim Hukum Singgung Tanggung Jawab Moral Para Tergugat

Berita Terbaru

Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun di PN Jakarta Pusat Tertunda, Tim Hukum Singgung Tanggung Jawab Moral Para Tergugat

Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun di PN Jakarta Pusat Tertunda, Tim Hukum Singgung Tanggung Jawab Moral Para Tergugat

Jakarta – Persidangan perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026), kembali harus ditunda. Sidang kedua yang beragenda pemeriksaan identitas para pihak dan verifikasi legalitas kuasa hukum tidak dapat berjalan maksimal karena sebagian besar pihak tergugat tidak hadir.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara sebagai pihak tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM terlihat hadir di ruang persidangan. Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai kehadiran sah pihak tergugat, karena tidak disertai Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.

Sementara itu, beberapa pihak tergugat lainnya tidak hadir sama sekali meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Berbanding terbalik dengan kondisi tersebut, pihak penggugat justru hadir dengan dukungan penuh. Keluarga Iptu Tomi Marbun, termasuk ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum, mengikuti langsung jalannya sidang. Persidangan juga dihadiri sekitar 70 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum keluarga.

Tim Hukum: Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menilai ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan tersebut menjadi catatan penting dalam konteks penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Menurut Jelani, panggilan pengadilan merupakan mekanisme resmi negara yang seharusnya diperlakukan dengan serius oleh semua pihak.

“Ketika pengadilan sudah memanggil secara sah, maka respons yang diharapkan adalah kehadiran yang sah pula. Jika yang hadir hanya perwakilan tanpa mandat hukum yang jelas, maka secara hukum kehadiran itu memang tidak dapat dianggap mewakili institusi,” kata Jelani.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap pengadilan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika dalam kehidupan bernegara.

“Kita tidak sedang mencari sensasi. Yang kami minta sederhana: hormati proses hukum. Karena pengadilan adalah tempat setiap warga negara mencari keadilan,” ujarnya.

Jelani juga menambahkan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan, terlebih oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Pemanggilan Terakhir

Majelis Hakim akhirnya menetapkan 26 Maret 2026 sebagai jadwal sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan terakhir kepada para tergugat.

Pengadilan juga memberikan peringatan bahwa apabila para tergugat tetap tidak hadir pada kesempatan tersebut, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Bagi tim hukum keluarga, sidang berikutnya diharapkan menjadi momentum penting agar proses persidangan dapat berjalan secara lebih substantif dan tidak terus terhambat oleh persoalan kehadiran para pihak.

Share this content:

Post Comment