Sidang Gugatan Iptu Tomi Marbun: Jelani Christo Desak Pembentukan TPF dan Minta Tergugat Dipanggil Paksa
Spasinews.com // JAKARTA – Kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang terjadi sejak Desember 2024 kini memasuki babak baru di meja hijau.
Tim bantuan hukum keluarga yang dipimpin oleh Jelani Christo, S.H., M.H., secara tegas mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengungkap berbagai kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, Jelani Christo menyoroti perkembangan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan oleh 114 advokat ini menyasar sejumlah petinggi negara, mulai dari Presiden hingga pimpinan Polri.
Pemanggilan Paksa Tergugat
Memasuki agenda sidang ke-3 pada 26 Maret 2026 lalu, pihak kuasa hukum menyampaikan kekecewaannya terhadap kepatuhan hukum para tergugat.
Jelani menyebut pihak pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam menghormati institusi peradilan.
“Sidang keempat yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, pengadilan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para tergugat yang belum hadir.
Sangat disayangkan, pihak pemerintah seolah tidak menghormati proses persidangan ini,” tegas Jelani Christo, Selasa (31/3).
Misteri Barang Bukti yang “Pulang” Sendiri
Jelani mengungkapkan adanya sederet kejanggalan yang tidak masuk akal sehat terkait hilangnya Iptu Tomi saat operasi pengejaran DPO KKB.
Salah satu poin krusial adalah ditemukannya barang-barang pribadi korban yang seharusnya melekat di tubuh sebagai alat pertahanan diri.
“Ponsel, rompi anti peluru, hingga senjata (senpi) milik Iptu Tomi berhasil ditemukan dan dikembalikan, namun orangnya dinyatakan hanyut tanpa jejak.
Mengapa perlengkapan itu bisa dilucuti dan tidak melekat di badan? Ada apa sebenarnya?” tanya Jelani dengan nada sangsi.
Selain itu, tim hukum mencatat adanya ketidakkonsistenan keterangan dari pihak Kepolisian—mulai dari laporan perahu terbalik hingga posisi air setinggi lutut—yang dinilai berubah-ubah.
Desakan Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF)
Pihak keluarga melalui Jelani Christo mendesak transparansi penuh atas apa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini didasari adanya laporan bahwa sebelum hilang, Iptu Tomi sempat mengeluh tertekan oleh desakan atasan dan harus menggunakan dana operasional pribadi.
“Kami mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk turun langsung ke TKP.
Kebenaran harus diungkap karena banyak sekali kejanggalan yang menyelimuti kasus ini sejak awal,” lanjutnya.
Simbol Budaya dan Penolakan Status Gugur
Meskipun Polda Papua Barat telah menyatakan Iptu Tomi gugur dalam tugas pada Agustus 2025, pihak keluarga secara tegas menolak status tersebut. Mereka meyakini fakta sebenarnya belum terungkap sepenuhnya.
Sebagai bentuk protes dan desakan moral, keluarga juga sempat menggelar ritual adat Dayak di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai simbol permohonan kepastian hukum dan keadilan bagi Iptu Tomi Samuel Marbun.
Share this content:




Post Comment