SEORANG LAKI-LAKI DIHUKUM MEMBAYAR GANTI RUGI RP. 150 JUTA KARENA SECARA SEPIHAK MEMBATALKAN RENCANA PERNIKAHAN YANG TELAH DISEPAKATI DENGAN TUNANGANNYA
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 23 Februari 2026
Seorang perempuan mengajukan gugatan karena tunangannya membatalkan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati bersama secara sepihak, tanpa disertai alasan yang sah atau dapat diterima secara hukum. Pengadilan Negeri Banyumas mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan pertimbangan bahwa perbuatan Tergugat membatalkan pernikahan sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Pengadilan Tinggi Semarang kemudian menguatkan putusan tersebut dan mengubah besaran ganti rugi imateriil yang harus dibayar Tergugat menjadi Rp150.000.000,00. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan Penggugat yang telah disepakati bersama.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa pembatalan dilakukan tanpa alasan yang sah, padahal rencana tersebut telah melibatkan kerabat kedua belah pihak melalui sebuah kesepakatan sebelumnya. Dampak dari pembatalan sepihak ini dinilai telah membawa kerugian moril bagi Penggugat dan keluarganya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan _judex factie_ tidak salah dalam menerapkan hukum terkait penetapan unsur melawan hukum dan ganti rugi tersebut.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020, tanggal 13 Juli 2020.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb2fd4296b1e02be4c313734333033.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment