Ritual Adat Dayak Menggema di PN Jakpus, Dukungan Warga Iringi Sidang Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Ritual Adat Dayak Menggema di PN Jakpus, Dukungan Warga Iringi Sidang Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
Jakarta – Asap kemenyan membumbung perlahan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Di tengah hiruk pikuk ibu kota, suasana mendadak berubah khidmat ketika warga Dayak menggelar ritual adat sebagai bentuk dukungan penuh kepada keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun dalam mencari keadilan.
Ritual dipimpin Temenggung Jailim dengan mengenakan atribut adat lengkap. Lantunan mantra dan doa adat menggema, memohon agar tabir kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan. Simbol-simbol adat diletakkan dengan penuh penghormatan, menjadi penanda bahwa perjuangan ini menyangkut martabat, harga diri, dan tanggung jawab moral.
“Kami warga Dayak Kalimantan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Iptu Tomi Marbun dan kepada para pengacara yang menjadi tim kuasa hukum. Keadilan harus tegak lurus, jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan,” tegas Temenggung Jailim usai memimpin prosesi.
Ritual tersebut menjadi pembuka sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (citizen lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun. Perwira yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, itu dilaporkan hilang pada Desember 2024 saat menjalankan tugas pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kronologi peristiwa hilangnya Iptu Tomi Marbun yang terkesan belum terungkap secara transparan. Karena itu, 114 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk mendesak pemerintah dan aparat terkait melanjutkan pencarian serta membuka fakta secara terang.
Usai ritual adat, keluarga dan tim kuasa hukum memasuki ruang sidang. Namun sidang perdana belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2026 karena delapan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan gugatan ini adalah langkah konstitusional setelah berbagai upaya komunikasi dan permohonan kepada sejumlah lembaga negara tidak memperoleh respons memadai.
Di antara aroma kemenyan yang masih terasa dan gema doa adat yang terpatri, dukungan warga Dayak menjadi pesan kuat: perjuangan mencari kejelasan atas hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun akan terus dikawal, hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
jurnalis Romo Kefas
Share this content:




Post Comment