PUTUSAN PERKARA PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENYATAKAN BAHWA SURAT-SURAT YANG DIPAKAI PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA SEBAGAI ALAS HAK ADALAH PALSU. BERDASARKAN PUTUSAN TERSEBUT, MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Berita Terbaru

PUTUSAN PERKARA PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENYATAKAN BAHWA SURAT-SURAT YANG DIPAKAI PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA SEBAGAI ALAS HAK ADALAH PALSU. BERDASARKAN PUTUSAN TERSEBUT, MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 10 Februari 2026

Jakarta – Ellice S. menggugat Bonar Sitinjak dkk. dengan alasan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai lahan kebun kelapa sawit seluas ±5 Ha yang diklaim sebagai milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Jual Beli. Pengadilan Negeri Rengat memutuskan menolak gugatan untuk seluruhnya. Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut dan mengabulkan gugatan, menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah, serta menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan lahan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pertama, sehingga Penggugat berada di posisi yang dimenangkan.

Dalam perjalanan waktu, terbitlah Putusan Pidana Nomor 1124 K/Pid/2021 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa surat-surat yang menjadi dasar alas hak Penggugat dalam perkara perdata terbukti palsu atau didasarkan pada keterangan palsu. Dengan adanya Putusan perkara pidana tersebut, Tergugat kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang kedua kalinya. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Kedua dari Tergugat dan membatalkan putusan-putusan tingkat sebelumnya (Putusan Peninjauan Kembali Pertama, Kasasi, dan Banding).

Dalam Putusan Peninjauan Kembali yang kedua, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat dua putusan yang saling bertentangan (tegenstrijdig) antara putusan perdata sebelumnya dengan Putusan Pidana Nomor 1124 K/Pid/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengingat bahwa alas hak Penggugat (Bukti P-1 s/d Bukti P-4) telah dinyatakan cacat hukum secara pidana, maka klaim kepemilikan Penggugat dalam perkara perdata menjadi tidak berdasar. Mahkamah Agung kemudian mengadili kembali dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat yang menolak gugatan Penggugat.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1264 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0fc2e89a70de084a5313634383435.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment