PRITA MULYASARI DIPUTUS BEBAS KARENA PERBUATAN MENGIRIMKAN EMAIL UNTUK MENGELUHKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT HANYALAH KELUHAN KONSUMEN YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. KARENA ITU TUNTUTAN PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITOLAK
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 30 Januari 2026
Jakarta,30 Januari 2026 – PT Sarana Meditama International (RS Omni Internasional) bersama dr. Hengky Gosal dan dr. Grace H. Yarlen Nela mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari. Laporan diajukan karena Prita mengirimkan surat elektronik yang mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan dan ketidakakuratan hasil tes laboratorium saat ia dirawat di rumah sakit tersebut.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan membebaskan Prita dari segala dakwaan karena hakim menilai perbuatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, Putusan Kasasi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum Prita pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Selanjutnya Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK) membatalkan putusan kasasi tersebut. Majelis Hakim PK mendukung pertimbangan hukum Judex Facti bahwa perbuatan Prita bukan merupakan tindak pidana karena terdapat pertentangan yang nyata antara putusan pidana dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (conflict van rechtsspraak).
Majelis Hakim PK berpendapat bahwa pengungkapan perasaan atas apa yang dialami oleh Terdakwa hanyalah merupakan keluhan konsumen dan bukan perbuatan melawan hukum, karena bertujuan untuk kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktik medis yang tidak memberikan pelayanan baik. Majelis Hakim PK juga menilai terdapat kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan kasasi karena email tersebut bersifat pribadi, tertutup, dan rahasia yang dikirimkan hanya kepada kerabat dekat, sehingga unsur “mendistribusikan” informasi kepada khalayak ramai tidak terpenuhi oleh Terdakwa.
Majelis Hakim PK juga menegaskan adanya pelanggaran terhadap asas legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) karena UU ITE pada saat kejadian belum memiliki Peraturan Pemerintah pelaksana sehingga belum mempunyai kekuatan hukum memaksa secara efektif. Secara kontekstual, pernyataan Prita dinilai sebagai kritik membangun dan pembelaan diri konsumen yang dilindungi undang-undang, sehingga muatan penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011, tanggal 17 September 2012.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4ed2b4694b99e9acff04ec9590c24f56.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment