PGI Kirim Sinyal Bahaya dari Papua: Proyek Raksasa PSN Merauke Dinilai Bisa Picu Krisis Sosial dan Ekologi
PGI Kirim Sinyal Bahaya dari Papua: Proyek Raksasa PSN Merauke Dinilai Bisa Picu Krisis Sosial dan Ekologi
Merauke, 6 Februari 2026 – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan. PGI menilai proyek Merauke Food Estate berpotensi memicu krisis sosial, konflik masyarakat, hingga kerusakan lingkungan berskala besar jika tetap dilanjutkan tanpa perlindungan terhadap masyarakat adat.
Peringatan tersebut merupakan hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap PGI Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 2 Februari 2026 di Merauke, setelah lembaga keagamaan tersebut menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat adat serta gereja-gereja lokal.
PGI menilai proyek yang diklaim sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional justru berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat Papua yang selama ini menggantungkan hidup pada alam.
Menurut PGI, perubahan fungsi lahan dalam skala besar berisiko memicu hilangnya wilayah adat, melemahnya sistem sosial masyarakat tradisional, serta meningkatnya potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
PGI menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat Papua memiliki nilai historis, sosial, dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak adat dinilai dapat memicu ketidakadilan sosial yang berkepanjangan.
Selain itu, PGI juga menyoroti dampak ekologis dari pembukaan lahan besar-besaran yang berpotensi mempercepat laju deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati Papua yang dikenal sebagai salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia.
Dalam forum sidang tersebut, PGI menekankan bahwa pembangunan nasional harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. PGI menilai pembangunan yang mengorbankan masyarakat lokal hanya akan melahirkan persoalan baru di masa depan.
PGI juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tanah Papua merupakan wilayah adat yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Sebagai bentuk sikap, PGI mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan pembangunan yang bersifat sepihak serta membuka dialog yang adil dan transparan dengan masyarakat adat sebelum proyek dilanjutkan.
PGI turut mendorong agar pengembangan sektor pertanian di Papua lebih mengutamakan peran masyarakat lokal sebagai pelaku utama, bukan sekadar menjadi penonton dalam pembangunan wilayahnya sendiri.
Lebih lanjut, PGI mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi masyarakat sipil dan komunitas internasional, untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Papua agar tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.
PGI menegaskan bahwa suara yang mereka sampaikan bukan semata-mata kritik pembangunan, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga kehidupan serta martabat manusia.
Penulis: Jurnalis Romo Kefas
Sumber: Yusuf Mujiono
Share this content:




Post Comment