PERADI: Usut Tuntas Pelaku Penyiram Air Keras

Berita Terbaru

PERADI: Usut Tuntas Pelaku Penyiram Air Keras

SPAAINEWS.COM // Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS dan advokat PERADI, pada Kamis malam (12 Maret 2026).

“Perlakuan yang tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis, terlebih korban adalah seorang advokat sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP adalah penegak hukum yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat,” kata Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M,14 Maret 2026.

PERADI mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh guna mengungkap motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, serta menyeretnya ke meja hijau sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap Pembela HAM dan profesi Advokat, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Tahun 1945. Sehingga tindakan kekerasan dan serangan dengan air keras adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan,” tambah Plt. Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Muhamad Daud Berueh, S.H.

PERADI juga meminta Polri untuk tidak membiarkan impunitas terus bertahan di negara ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyiraman air keras.

“Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

Sumber : Muhamad Daud Berueh, S.H.
Plt. Sekretaris Jenderal

Share this content:

Post Comment