Pengantin Pesanan (Mail Order Bride)
Oleh: Andre Yosua M (Peneliti Hukun)
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menikahi perempuan Indonesia untuk dibawa ke China sering dikenal dengan istilah “Pengantin Pesanan” (Mail-Order Bride).
Modus ini memiliki pola yang sistematis dan terorganisir, melibatkan sindikat perantara (broker) baik di Indonesia maupun di China. Berikut adalah rincian modus operandi yang umum terjadi:
*1. Perekrutan dan Tipu Muslihat*
*Peran Makelar (Broker)*: Sindikat biasanya menggunakan perantara lokal (sponsor) untuk mencari korban di daerah pedesaan atau wilayah dengan kondisi ekonomi rendah.
*Iming-iming Kesejahteraan*: Pelaku menjanjikan kehidupan yang mapan, suami yang kaya raya, dan kemampuan untuk mengirimkan uang dalam jumlah besar kepada orang tua di kampung halaman.
*Mahar (Dowry)*: Keluarga korban sering kali dibujuk dengan pemberian mahar atau uang “tanda jadi” yang nilainya cukup besar bagi mereka, sehingga keluarga merestui pernikahan tersebut.
*2. Proses Pernikahan Kilat*
*Perkenalan Singkat: Korban dan “calon suami” (WNA China)* biasanya hanya bertemu beberapa kali atau bahkan hanya lewat foto sebelum menikah.
*Pernikahan Administratif*: Pernikahan sering kali dilakukan secara siri atau agama terlebih dahulu, kemudian diurus secara administratif agar terlihat legal. Dokumen-dokumen pernikahan dan keimigrasian diurus dengan cepat oleh sindikat, sering kali dengan memalsukan data umur atau identitas jika diperlukan.
*Kendala Bahasa*: Sering kali korban dan pelaku tidak mengerti bahasa satu sama lain, sehingga komunikasi bergantung sepenuhnya pada penerjemah yang merupakan bagian dari sindikat (yang tentunya tidak menerjemahkan kondisi sebenarnya).
*3. Pemindahan ke China*
Setelah dokumen paspor dan visa selesai, korban segera dibawa ke China.
Pada tahap ini, korban sering kali sudah terikat hutang fiktif (biaya pengurusan dokumen, tiket, pesta, dan mahar) yang diklaim oleh suami atau agen sebagai “biaya yang harus dibayar kembali” melalui kerja.
*4. Eksploitasi di Negara Tujuan*
Setelah sampai di China, janji manis sering kali tidak terbukti. Fakta yang sering ditemukan antara lain:
*Kekerasan Domestik*: Korban mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari suami atau keluarga suami.
*Kerja Paksa*: Korban dipaksa bekerja di ladang, pabrik, atau pekerjaan rumah tangga berat tanpa gaji (karena dianggap sudah “dibeli”).
*Isolasi*: Paspor, ponsel, dan dokumen penting ditahan. Korban dilarang menghubungi keluarga di Indonesia dan diawasi ketat agar tidak kabur.
*Dijual Kembali*: Dalam beberapa kasus ekstrem, jika korban tidak “memuaskan” atau melawan, mereka bisa dijual kembali ke pria lain.
*Aspek Hukum (UU TPPO)*
Dalam hukum Indonesia, tindakan ini memenuhi unsur TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007 karena terdapat unsur:
1.Proses: Perekrutan, pemindahan, dan pengiriman.
2.Cara: Penipuan, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, dan jeratan hutang.
3.Tujuan: Eksploitasi (baik seksual maupun kerja paksa).-AYM-
(red/spasinews.com)
Share this content:




Post Comment