PENGADILAN MENGHUKUM PERUSAHAAN ASURANSI UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KARENA PENGGUGAT TELAH MEMBAYAR PREMI SESUAI DENGAN POLIS ASURANSI
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 6 Februari 2026
Jakarta – Lely Lestari mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya karena perusahan asuransi tersebut menolak membayarkan klaim asuransi jiwa atas meninggalnya Nica Wijaya berdasarkan Polis Nomor 204908-MD meskipun seluruh premi telah dibayar oleh nasabah.

Pengadilan Negeri Ponorogo menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengadili sendiri dengan menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan menghukumnya membayar uang pertanggungan serta bunga.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian asuransi telah sah terwujud karena Penggugat memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak asuransi. Meskipun berupa kontrak standar yang dibuat sepihak oleh penanggung, perjanjian tersebut tetap mengikat sejak nasabah memenuhi persyaratan, termasuk pembayaran premi. Dengan penandatanganan Polis Nomor 204908 pada 16 Maret 2006, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak dan wajib dilaksanakan sepenuhnya.
Dari aspek pidana, hakim menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penipuan, pemalsuan surat, atau tipu muslihat. Karena Penggugat telah membayar premi sementara Tergugat tidak membayar klaim, Tergugat dinyatakan wanprestasi. Mahkamah Agung menilai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan putusan PN Ponorogo telah tepat dan tidak keliru dalam penerapan hukum.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1239 K/Pdt/2021, tanggal 5 Mei 2021.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3c395e550e3abb74303730323433
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment