PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN AHLI WARIS ANDRIYAN SADIKIN (TJOE JAN KHIN) YANG NAMANYA TERCATAT SECARA RESMI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK. TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH DAN BANGUNAN TANPA IZIN AHLI WARIS ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU TERGUGAT DIHUKUM MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT

Berita Terbaru

PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN AHLI WARIS ANDRIYAN SADIKIN (TJOE JAN KHIN) YANG NAMANYA TERCATAT SECARA RESMI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK. TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH DAN BANGUNAN TANPA IZIN AHLI WARIS ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU TERGUGAT DIHUKUM MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Senin, 26 Januari 2026

PENGADILAN MENGABULKAN GUGATAN AHLI WARIS ANDRIYAN SADIKIN (TJOE JAN KHIN) YANG NAMANYA TERCATAT SECARA RESMI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK. TINDAKAN TERGUGAT YANG MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH DAN BANGUNAN TANPA IZIN AHLI WARIS ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU TERGUGAT DIHUKUM MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT

Shelly Wijaya, Meliana, Devi Vivian, Lucyana Sadikin, dan Meilinda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sanjaya Tje Foeng dengan dasar bahwa Tergugat menguasai dan menempati objek tanah dan bangunan milik para Penggugat tanpa izin. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan menyatakan mereka sebagai pemilik sah dan memerintahkan Tergugat mengosongkan objek sengketa. Pengadilan Tinggi Jawa Barat kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Selanjutnya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sanjaya Tje Foeng dan menguatkan Putusan Judex Factie, dengan pertimbangan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1911/Karanganyar adalah milik sah para Penggugat. Pertimbangan ini didasarkan pada kedudukan para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Andriyan Sadikin (dahulu Tjoe Jan Khin) yang namanya tercatat secara resmi dalam sertifikat tersebut. Mahkamah Agung menilai bahwa kepemilikan tersebut didukung oleh bukti surat yang sah dan berharga, sehingga hak para Penggugat atas properti tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terlebih dari itu, tindakan Tergugat yang tetap menghuni dan menguasai objek sengketa tanpa izin dari para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat tidak memiliki dasar hak yang sah untuk menempati rumah tersebut, maka pertimbangan hakim yang menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi dianggap sudah tepat secara hukum. Penolakan terhadap dalil-dalil Tergugat mengenai kekurangan pembayaran jual beli (rekonvensi) dikuatkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak mampu membatalkan keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan oleh negara.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1949 K/Pdt/2025, tanggal 21 April 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0403176212daaacf7313131363032.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment