PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN/ATAU PERDATA TERHADAP WARTAWAN YANG MENJALANKAN PROFESINYA SECARA SAH HANYA DAPAT DILAKUKAN SETELAH MEKANISME HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI DITEMPUH, SERTA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DIUPAYAKAN PENYELESAIANNYA OLEH DEWAN PERS NAMUN TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 27Januari 2026
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama Rizky Suryarandika mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan dalil bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak disertai mekanisme atau prosedur perlindungan yang jelas bagi wartawan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Akibatnya, norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi wartawan melalui penerapan pasal-pasal yang bersifat elastis, seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keadaan ini menciptakan chilling effect yang menghambat kebebasan pers, khususnya dalam peliputan isu sensitif seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, sekaligus membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, norma tersebut dinilai diskriminatif karena profesi lain seperti advokat, jaksa, atau anggota DPR/DPD, memiliki rumusan perlindungan atau imunitas yang lebih tegas dan tidak multitafsir.
Pemohon menghadirkan ahli hukum Dr. Albert Aries, S.H., M.H. yang berpandangan “Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada “peraturan perundang-undangan lain”, tanpa menyebut ketentuannya secara spesifik.”
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik telah dipertimbangkan dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers namun tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, tanggal 19 Januari 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=145%2FPUU-XXIII%2F2025
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Catatan:
Dalam konteks kebebasan berpendapat, Chilling effect adalah kondisi di mana individu merasa takut, terintimidasi, atau enggan untuk mengekspresikan pendapat, mengkritik, atau berbicara bebas karena takut akan konsekuensi hukum, intimidasi, atau pembalasan.
Share this content:




Post Comment