PENCAMPURADUKAN DALIL WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENJADIKAN GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 20 Februari 2026
Jakarta Sebuah perusahaan mengajukan gugatan dengan dalil penelantaran pekerjaan awal yang menyebabkan temuan kerugian signifikan oleh BPK serta berbagai kerugian materiil lainnya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mahkamah Agung mendukung pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa gugatan bersifat kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Pertimbangan utama yang disetujui adalah adanya pencampuradukan antara dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, di mana terdapat pertentangan antara bagian posita dan petitum.
Penggugat dalam posita-nya mendalilkan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan dalam Akta Kuasa Direksi Nomor 7 tanggal 14 Juni 2021, namun dalam bagian petitum, Penggugat justru meminta hakim menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat ketidakkonsistenan materi gugatan tersebut, Mahkamah Agung menilai putusan Judex Facti yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima sudah tepat dan tidak menyalahi hukum yang berlaku.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5898 K/Pdt/2025, tanggal 15 Desember 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f10d3ae51ef7f6a05f303933303032.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment