Pelaksanaan Tindak Pidana Yang Hidup Dalam MasyarakatDr. Fetrus, S.H., M.H.,

Berita Terbaru

Pelaksanaan Tindak Pidana Yang Hidup Dalam MasyarakatDr. Fetrus, S.H., M.H.,

CTA Tindak pidana yang hidup dalam masyarakat ada dalam KUHP Terbaru dan di atur dalam Bab tersendiri didalam buku dua. Ini merupakan suatu yang terbaru dalam KUHP. Dalam pelaksanaannya kita saksikan di tahun 2026, paling tidak akan ada aturan turunan yang mengatur pelaksanaan Tindak Pidana yang hidup dalam masyarakat, masyarakat berharap besar bahwasanya dalam pelaksanaan ini membawa sisi positif tidak menjadi pertarungan antara positivisme dan hukum kebiasaan atau hukum adat yang berlaku di setiap daerahPelaksanaan tidak terlepas dari pengaruh para penegak hukum untuk mewujudkan keadilan dalam tindak pidana hukum hidup dalam masyarakat. Dalam tindak pidana hukum yang hidup dalam masyarakat bertujuan untuk membebaskan dan untuk menghukum. Semoga tindak pidana hukum yang hidup dalam masyarakat dapat membawa dampak besar untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara di setiap daerah

Share this content:

Post Comment