Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023

Paradigma Baru Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam UU No. 1 Tahun 2023:

Sebuah Analisis Yuridis-Teoretis
​Oleh: Andre Yosua M

Runtuhnya Doktrin Societas Delinquere Non Potest

​Dalam sejarah hukum pidana klasik, adagium societas delinquere non potest—bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana—telah lama menjadi dogma yang kaku. Namun, kompleksitas kejahatan modern, terutama white-collar crime, menuntut pergeseran paradigma.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) menandai era baru unifikasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu terobosan fundamental dalam beleid ini adalah kodifikasi dan harmonisasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang sebelumnya tersebar secara fragmentaris dalam berbagai undang-undang khusus (hukum administrasi pidana). KUHP Baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana (legal person) yang setara dengan manusia (natuurlijke persoon).

​II. Konstruksi Hukum Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana
​Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum diatur secara tegas dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) KUHP Baru. Definisi korporasi dalam undang-undang ini bersifat luas, mencakup:
​Badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi, BUMN/BUMD).
​Perkumpulan (baik yang berbadan hukum maupun tidak).
​Badan usaha berbentuk firma, CV, atau persekutuan perdata lainnya.

​Hal ini menunjukkan bahwa legislator menganut prinsip functional approach, di mana entitas yang memiliki struktur organisasi dan kekayaan terpisah dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari status formal badan hukumnya.

​III. Atribusi Kesalahan (Attribution of Liability)
​Bagian paling krusial dalam pertanggungjawaban korporasi adalah bagaimana menautkan tindakan individu (“tangan”) ke dalam niat korporasi (“otak”). KUHP Baru mengadopsi teori identifikasi (Identification Theory) yang diperluas.

​Berdasarkan Pasal 46, tindak pidana korporasi terjadi jika dilakukan oleh:
​Pengurus: Orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi.
​Pemberi Perintah: Orang yang, meskipun tidak memiliki jabatan formal, bertindak sebagai beneficial owner atau pengendali.
​Pihak Terkait: Orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

​Poin Kritis Analisis:
Pasal ini menegaskan bahwa tindakan pidana korporasi tidak harus selalu dilakukan oleh Direksi. Jika seorang pegawai tingkat menengah melakukan kejahatan dalam lingkup pekerjaannya (scope of employment) dan untuk keuntungan korporasi (for the benefit of the corporation), maka tindakan tersebut dapat diatribusikan sebagai tindakan korporasi.

​Parameter Kesalahan Korporasi (Pasal 48)
​Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika:
​Tindak pidana termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
​Tindak pidana menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
​Tindak pidana diterima sebagai kebijakan korporasi.
​Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan (failure to prevent) atau tidak memastikan kepatuhan hukum.

​Poin ke-4 sangat vital karena memperkenalkan prinsip Organizational Fault. Artinya, kesalahan tidak hanya dilihat dari niat jahat individu, tetapi dari kegagalan budaya kepatuhan dalam organisasi tersebut.

​IV. Sistem Pemidanaan: Double Track System
​KUHP Baru menerapkan sistem sanksi yang berorientasi pada pemulihan dan deterensi ekonomi, mengingat motif utama kejahatan korporasi adalah ekonomi.

​1. Pidana Pokok (Pasal 121)
​Berbeda dengan manusia yang dapat dipidana penjara, pidana pokok bagi korporasi adalah Pidana Denda.
​Jika undang-undang tidak menentukan batas minimal, denda paling sedikit adalah Kategori IV (Rp200.000.000,00).
​Maksimum denda ditentukan oleh kategori tindak pidana atau ketentuan khusus dalam UU sektoral.

​2. Pidana Tambahan (Pasal 122)
​Untuk memberikan efek jera yang nyata, hakim diberikan kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa:
​Pembayaran ganti rugi (restitusi).
​Perbaikan akibat tindak pidana (remedial action).
​Pencabutan izin tertentu.
​Pembubaran korporasi (hukuman mati bagi korporasi).
​Pengambilalihan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

​V. Implikasi Penegakan Hukum dan Due Process
​Tantangan terbesar dalam rezim KUHP Baru adalah hukum acara. Siapa yang mewakili korporasi di pengadilan? Pasal 49 menyebutkan bahwa penuntutan dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

​Ini membuka kemungkinan tiga skenario penuntutan:
​Hanya Korporasi yang didakwa.
​Hanya Pengurus yang didakwa.
​Keduanya didakwa secara bersamaan (splitsing).

​Implikasi bagi dunia usaha sangat jelas: Program Kepatuhan (Compliance Program) bukan lagi sekadar standar operasional administratif, melainkan benteng pertahanan hukum (legal defense). Korporasi yang dapat membuktikan bahwa mereka telah memiliki sistem pencegahan yang memadai dapat terhindar dari atribusi kesalahan berdasarkan Pasal 48 huruf d.

Kesimpulan
​UU No. 1 Tahun 2023 telah meletakkan fondasi yang kokoh dan modern bagi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Pergeseran dari pertanggungjawaban berbasis individu ke arah organizational fault menuntut korporasi untuk bertindak proaktif. Bagi aparat penegak hukum, ini adalah instrumen ampuh untuk menjangkau mastermind dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari kejahatan ekonomi yang selama ini berlindung di balik tabir korporasi (corporate veil).

Andre Yosua M adalah Peneliti Hukum

Share this content:

Post Comment