MK KABULKAN UJI MATERIIL UU PERKAWINAN: BATAS USIA 16 TAHUN BAGI PEREMPUAN DINYATAKAN DISKRIMINATIF, DPR DAN PEMERINTAH DIMINTA MENGUBAH MENJADI USIA 19 TAHUN DALAM WAKTU 3 TAHUN
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 31 Maret 2026
Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan didasarkan pada anggapan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun) merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum serta mereduksi hak konstitusional perempuan dan anak.
Para Pemohon juga menekankan bahwa usia 16 tahun masih tergolong sebagai anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, pemberlakuan batas usia tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya risiko kesehatan reproduksi, terhambatnya akses pendidikan, serta tingginya kerentanan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mempertimbangkan keterangan para Pemohon, ahli, serta Presiden dan DPR sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam proses tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma yang diuji dengan prinsip konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan berpendapat bahwa pembedaan usia perkawinan yang semata-mata didasarkan pada jenis kelamin merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sekaligus menimbulkan ketidakharmonisan dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya terkait batas usia anak.
Lebih lanjut, meskipun pengaturan usia perkawinan termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), kebijakan tersebut tetap dapat diuji apabila menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, tidak rasional, dan bertentangan dengan hak asasi manusia serta komitmen internasional Indonesia dalam penghapusan perkawinan anak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “usia 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “usia 19 (sembilan belas) tahun”. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak putusan diucapkan.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, tanggal 13 Desember 2018.
Sumber:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=22%2FPUU-XV%2F2017
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment