Meski Sudah Ditutup, Dugaan Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Pagedangan Kembali Terungkap
Meski Sudah Ditutup, Dugaan Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Pagedangan Kembali Terungkap
Tangerang – Dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali mencuat di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat pemerintah diduga masih dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh pihak tertentu.
Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali disampaikan oleh warga yang merasa resah karena masih melihat kendaraan pengangkut sampah keluar masuk ke area yang telah dipasangi larangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (13/3/2026) untuk memastikan kondisi di lapangan.
Saat menuju area yang dimaksud, tim media melihat sebuah mobil pickup yang bagian baknya ditutupi terpal dan bergerak menuju lokasi tersebut. Kendaraan itu kemudian terlihat memasuki area yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup sebagai tempat pembuangan sampah.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pengemudi kendaraan tersebut, situasi sempat memanas setelah seorang pria yang berada di lokasi menegur dengan nada keras.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai penanggung jawab di lokasi tersebut.
Saat ditanya mengenai dasar operasional kegiatan pembuangan sampah di area yang telah ditutup, Mul menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.
Ia bahkan menyarankan agar tim media menanyakan langsung kepada pihak Polsek Pagedangan terkait legalitas aktivitas tersebut.
Namun untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta klarifikasi.
Dari hasil konfirmasi yang diperoleh, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin kepada siapa pun terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang dimaksud.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya memberikan izin atau membiarkan aktivitas tersebut tetap berjalan.
Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, pembuangan sampah tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pelaku.
Selain melanggar aturan, praktik pembuangan sampah ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran tanah, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan sekitar.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran lebih lanjut agar aktivitas tersebut tidak terus berlanjut.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong adanya tindakan tegas dari pihak terkait guna memastikan aturan mengenai pengelolaan sampah benar-benar ditegakkan di lapangan.
Share this content:




Post Comment