Masyarakat Dayak: Terpinggirkan di Tanah Sendiri, Dilema Pembangunan dan Keadilan

Berita Terbaru

Masyarakat Dayak: Terpinggirkan di Tanah Sendiri, Dilema Pembangunan dan Keadilan

SPASINEWS.COM // Jakarta -Kalimantan, tanah yang kaya akan sumber daya alam, namun ironisnya, penduduk aslinya, masyarakat Dayak, masih terjebak dalam lingkaran marginalisasi dan ketidakadilan. Pembangunan skala besar, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), telah membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat Dayak, namun sayangnya, mereka tidak mendapatkan manfaat yang adil dari hasil pembangunan tersebut.

Eksploitasi sumber daya alam, seperti pertambangan dan perkebunan, telah menyebabkan masyarakat Dayak kehilangan lahan adat dan sumber kehidupan mereka. Keterlibatan masyarakat Dayak dalam pemerintahan dan OIKN juga masih terbatas, sehingga mereka tidak memiliki suara yang cukup dalam pengambilan keputusan strategis.

“Pembangunan yang didominasi oleh investasi besar seringkali meminggirkan masyarakat asli, membuat mereka terjebak dalam posisi sosial-ekonomi yang lemah,” kata Jelani Chiristo, Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN),23/2/2026.

Masyarakat Dayak menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak adat mereka, serta keterlibatan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis terkait pembangunan IKN dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pemerintah tampaknya masih lambat dalam merespons tuntutan tersebut.

“Kami masih menjadi penonton dalam pembangunan di tanah sendiri,” kata seorang tokoh Dayak, yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami tidak ingin hanya menjadi objek pembangunan, kami ingin menjadi subjek yang memiliki hak dan kepentingan yang diakui.”

Konflik agraria dan kehilangan lahan adat masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat Dayak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak-hak adat masyarakat Dayak.

Pemerintah harus lebih proaktif dalam melibatkan masyarakat Dayak dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Mereka harus mendengarkan suara masyarakat Dayak dan mengakui hak-hak adat mereka. Hanya dengan demikian, pembangunan di Kalimantan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan pungkas Jelani Chiristo selaku Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan juga sebagai Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI).

Share this content:

Post Comment