Masyarakat Adat Dayak Desak Pemerintah Stop Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan

Berita Terbaru

Masyarakat Adat Dayak Desak Pemerintah Stop Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan

SPASINEWS.COM // Kalimantan Tengah – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADN mendesak pemerintah untuk menghentikan pemberian izin perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang tidak memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat adat Dayak di seluruh Kalimantan.

“Perkebunan monokultur seringkali membelah dan merusak harmoni kehidupan komunitas adat, mengabaikan hukum adat, serta memicu konflik,” kata Ketua Umum LBH MADN.

Masyarakat adat Dayak melalui berbagai lembaga, termasuk Dewan Adat, sering melakukan perlawanan dan menuntut sanksi adat hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak memberikan manfaat, melanggar hak tanah, atau merusak situs budaya.

Dampak Negatif Perkebunan Kelapa Sawit:

  • Penderitaan dan Konflik Agraria: Sebanyak 80% konflik agraria di Kalimantan Tengah dipicu oleh sektor perkebunan sawit yang berhadapan dengan masyarakat adat.
  • Abaikan Hukum Adat: Perusahaan sawit seringkali mengabaikan hukum adat setempat, merampas tanah yang merupakan ruang hidup dan sumber mata pencaharian utama warga.
  • Kerusakan Lingkungan & Sumber Penghidupan: Alih fungsi hutan menjadi sawit menghilangkan keanekaragaman hayati dan merusak ekosistem hutan tropis.

Tuntutan Masyarakat Adat:

  • Mencabut izin operasional perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adat tanpa persetujuan mereka.
  • Menghentikan perampasan wilayah adat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat setempat.
  • Menghormati hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

UU Perkebunan Kelapa Sawit Terbaru:

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
  • Penyelesaian Lahan (Pasal 110A & 110B): Sawit di kawasan hutan diselesaikan dengan sanksi administratif atau denda.
  • Kewajiban Plasma: Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan.

Kehadiran perusahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan banyak mengantarkan masyarakat yang menuntut hak2 nya dan Ulayat yang di rampas . Sudah tidak terhitung yang di tembak dan di masukan ke penjarakan. Ini tidak boleh terjadi lagi di seluruh pulau Kalimantan tanah borneo.

Pemerintah harus lakukan evaluasi perusahan-perusahan yang telah melakukan keresahan dan menimbulkan banyak masalah terhadap masyarakat setempat di seluruh Tanah Borneo.

Share this content:

Post Comment