Mari Belajar KUHP Baru: Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional

Berita Terbaru

Mari Belajar KUHP Baru: Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional

Mari Belajar KUHP Baru: Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional

Pencerahan Hukum Hari Ini

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menandai perubahan penting dalam cara negara memandang dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sebelumnya TPPU diatur melalui undang-undang khusus, kini kejahatan tersebut juga memperoleh landasan filosofis dan sistematis dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 607–608.

Filosofi Pengaturan TPPU dalam KUHP Baru

Secara filosofis, pencucian uang berangkat dari adagium Romawi klasik pecunia non olet—uang tidak memiliki bau. Ungkapan ini menggambarkan bagaimana hasil kejahatan dapat “dibersihkan” sehingga tampak sah dan sulit ditelusuri asal-usul ilegalnya.

Dalam doktrin hukum pidana, TPPU dipahami sebagai kejahatan lanjutan (follow-up crime) dari tindak pidana asal (predicate crime), sekaligus bentuk modern penadahan yang beradaptasi dengan kompleksitas sistem keuangan.

Unsur Utama Tindak Pidana Pencucian Uang

Unsur paling krusial adalah pengetahuan atau patut duganya pelaku bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana atau transaksi mencurigakan. Dengan konstruksi ini, KUHP Baru menyasar pelaku aktif dan pihak yang menikmati atau membantu penyamaran hasil kejahatan.

Tiga Kategori Perbuatan TPPU

  1. Menyembunyikan asal-usul harta: menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membawa ke luar negeri, atau mengubah bentuk harta agar tersamarkan.
  2. Menyamarkan status harta: menyembunyikan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya.
  3. Menikmati hasil kejahatan: menerima, menguasai, atau menggunakan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Pendekatan ini menegaskan bahwa menikmati hasil kejahatan adalah perbuatan pidana tersendiri.

Dimensi Internasional

Sebagai anggota FATF, Indonesia berpegang pada prinsip nemo dat quod non habet: harta yang diperoleh secara tidak sah tidak pernah menjadi hak yang sah, siapa pun penguasanya.

Makna Penting

Integrasi TPPU ke dalam KUHP Baru memperkuat prinsip crime should not pay dan menutup ruang aman bagi penyamaran hasil kejahatan.

IMG-20260114-WA0001 Mari Belajar KUHP Baru: Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional
Dr. Albert Aries

Sumber Rujukan Akademik

Uraian di atas merujuk pada buku Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru karya Dr. Albert Aries, S.H., M.H. (RajaGrafindo Persada), khususnya halaman 279–281, yang membahas perbandingan dan fondasi konseptual TPPU dalam KUHP Lama dan Baru.


Rekomendasi Bacaan (Promosi Singkat Buku)

Bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum pidana, buku Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru karya Dr. Albert Aries layak menjadi pegangan utama. Disusun komparatif dan sistematis, buku ini membantu pembaca memahami pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia—mulai dari asas, delik, hingga kejahatan modern seperti TPPU—dengan bahasa akademik yang tetap aplikatif.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Editor: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment