MAHKAMAH KONSTITUSI: “MODEL PENGUASAAN MINYAK DAN GAS BUMI MELALUI BP MIGAS MENYIMPANG DARI MANDAT PASAL 33 UUD 1945 KARENA MENGHILANGKAN UNSUR PENGELOLAAN LANGSUNG OLEH NEGARA. KEBERADAAN BP MIGAS DINILAI INKONSTITUSIONAL KARENA MEMISAHKAN FUNGSI PENGELOLAAN DARI NEGARA DAN MENEMPATKAN PEMERINTAH HANYA SEBAGAI PENGENDALI DAN PENGAWAS”

Berita Terbaru

MAHKAMAH KONSTITUSI: “MODEL PENGUASAAN MINYAK DAN GAS BUMI MELALUI BP MIGAS MENYIMPANG DARI MANDAT PASAL 33 UUD 1945 KARENA MENGHILANGKAN UNSUR PENGELOLAAN LANGSUNG OLEH NEGARA. KEBERADAAN BP MIGAS DINILAI INKONSTITUSIONAL KARENA MEMISAHKAN FUNGSI PENGELOLAAN DARI NEGARA DAN MENEMPATKAN PEMERINTAH HANYA SEBAGAI PENGENDALI DAN PENGAWAS”

Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 29 Januari 2026

Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama 41 pemohon lainnya, yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh perorangan, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini mempersoalkan sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Para Pemohon mendalilkan bahwa norma-norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ambiguitas pengaturan, mendegradasi kedaulatan negara melalui sistem Kontrak Kerja Sama (KKS), serta mengerdilkan fungsi pengawasan DPR dalam pengelolaan migas. Mahkamah Konstitusi menilai para Pemohon memiliki kedudukan hukum karena berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang diuji.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai keberadaan BP Migas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tugasnya dialihkan sementara kepada kementerian terkait.

Mahkamah menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan konsep hukum publik yang bersumber dari kedaulatan rakyat dan mencakup lima fungsi, yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN dipandang sebagai bentuk penguasaan peringkat pertama dan paling utama untuk memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan bagi kemakmuran rakyat.

Keberadaan BP Migas dinilai inkonstitusional karena memisahkan fungsi pengelolaan dari negara dan menempatkan pemerintah hanya sebagai pengendali dan pengawas. Selain itu, penggunaan Kontrak Kerja Sama (KKS) yang bersifat keperdataan menempatkan negara sejajar dengan badan usaha swasta, sehingga mereduksi kedaulatan negara dan membatasi diskresi pemerintah dalam menetapkan kebijakan baru yang bertentangan dengan kontrak. Meskipun UU Migas menetapkan sejumlah syarat dalam KKS, Mahkamah menilai syarat tersebut tidak cukup menjamin penguasaan negara yang efektif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan model penguasaan migas melalui BP Migas menyimpang dari mandat Pasal 33 UUD 1945 karena menghilangkan unsur pengelolaan langsung oleh negara. Oleh karena itu, pengelolaan migas harus dikembalikan kepada pemerintah atau BUMN agar tetap berada dalam kendali publik dan benar-benar ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, Tanggal 13 November 2012.

Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1053_1465_Iktisar%20Perkara%2036%20PUU%20Tahun%202012_Erlina%20(6).pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Share this content:

Post Comment