Mahkamah Agung Tegaskan Klausula Milik Beding Ilegal, Perjanjian Utang Bisa Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Tegaskan Klausula Milik Beding Ilegal, Perjanjian Utang Bisa Batal Demi Hukum

JAKARTA,07 Januari 2026  — Mahkamah Agung kembali menegaskan batas tegas antara jaminan utang dan perampasan hak milik dalam praktik perjanjian hutang piutang. Dalam Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perjanjian utang piutang yang memuat klausula otomatis mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan kepada kreditur apabila utang tidak dilunasi adalah batal demi hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi koreksi serius terhadap praktik perjanjian yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya dalam transaksi utang berbasis kepercayaan tanpa mekanisme jaminan yang sah menurut hukum.

Perkara tersebut bermula dari gugatan H. Boenarso Bin Budi Utomo terhadap Karnoto dan Sriyati terkait penguasaan tanah dan bangunan rumah yang dijadikan jaminan utang. Penggugat menilai Para Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyerahkan objek jaminan sebagaimana diperjanjikan.

Pada tingkat pertama, mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Para Tergugat wanprestasi. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh .

Namun, di tingkat kasasi, mengambil sikap berbeda. Majelis hakim menilai Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mengabaikan larangan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Klausula Milik Beding: Praktik Terlarang

Mahkamah Agung menilai perjanjian para pihak mengandung klausula milik beding, yakni klausula yang menentukan bahwa apabila debitur tidak melunasi utangnya, maka objek jaminan secara otomatis menjadi milik kreditur.

Praktik tersebut secara eksplisit dilarang oleh Pasal 1178 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa kreditur tidak boleh serta-merta menjadi pemilik barang jaminan apabila debitur cidera janji. Penguasaan objek jaminan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang sah, bukan melalui pengalihan otomatis berdasarkan perjanjian.

Dengan kata lain, hukum perdata Indonesia melindungi debitur dari praktik perampasan hak milik yang terselubung dalam perjanjian.

Perjanjian Gugur, Gugatan Ditolak

Karena klausula inti dalam perjanjian dinyatakan melanggar hukum, Mahkamah Agung menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum sejak awal. Konsekuensinya, seluruh dasar gugatan Penggugat kehilangan legitimasi yuridis.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi Karnoto dan Sriyati, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta menolak seluruh gugatan Penggugat.

Pelajaran Hukum bagi Publik

Putusan ini menegaskan satu prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia:
jaminan utang tidak boleh berubah menjadi alat pengambilalihan kepemilikan secara sepihak.

Tanah dan bangunan sebagai objek bernilai tinggi hanya dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti hak tanggungan dengan prosedur eksekusi yang ketat. Setiap perjanjian yang mencoba “memotong jalan” dengan klausula milik beding berisiko batal demi hukum dan tidak dapat dipertahankan di pengadilan.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi peringatan agar lebih cermat dalam menandatangani perjanjian utang piutang. Sementara bagi aparat penegak hukum, putusan ini memperkuat preseden bahwa keadilan kontraktual tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sepihak.


Referensi:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, 26 Agustus 2019


Pencerahan hukum dari Fredrik J.Pinakunary.S.H.,S.E.

Share this content:

Post Comment