MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN DEBITUR YANG WANPRESTASI DAN MENYATAKAN BAHWA KREDITUR BERWENANG MEMBEKUKAN KLAIM ASURANSI YANG DIAJUKAN OLEH DEBITUR TERSEBUT
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 24 Februari 2026
Jakarta – Sebuah perusahaan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat) dan dua perusahaan asuransi (Para Turut Tergugat) dengan dalil bahwa bank telah membatalkan negosiasi secara sepihak, menahan dana klaim asuransi kebakaran kebun sawit, serta menetapkan status kredit macet di tengah klaim kondisi keadaan kahar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menahan uang asuransi dan membatalkan negosiasi. Namun demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan menolak seluruh gugatan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding dan berpendapat bahwa tindakan Tergugat melakukan pembekuan klaim asuransi milik Penggugat bukanlah perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan hak yang didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kredit antara kedua belah pihak.Tergugat tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menagih pokok pinjaman, bunga, maupun denda, karena Penggugat terbukti wanprestasi dengan tidak membayar utang sesuai perjanjian.
Terkait dalil force majeure, Mahkamah Agung menilai Penggugat justru tidak bersungguh-sungguh melunasi kreditnya mengingat Tergugat telah memberikan upaya penyelamatan berupa restrukturisasi kredit sebanyak dua kali pada periode 2016 dan 2019. Karena itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa status kredit Penggugat yang dikategorikan sebagai macet atau Non Performance Loan (NPL) adalah sah menurut hukum, sehingga seluruh alasan kasasi Penggugat tidak dapat dibenarkan dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak gugatan tersebut sudah tepat.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5694 K/PDT/2025, tanggal 24 Desember 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1033637d94afa9dc9313533313232.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Share this content:




Post Comment