KUHP & KUHAP Mengubah Paradigma Masyarakat

Berita Terbaru

KUHP & KUHAP Mengubah Paradigma Masyarakat

Spasinews.com // Jakarta -Pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 pada Pukul 12.30 Wib di adakan Diskusi Hukum tentang Tema “Efektivitas KUHP dan KUHAP terbaru”. Narasumber di isi oleh Dr. Fetrus, SH., MH., CTA & Dr. Aturkian Laia, S.H., MH. Dengan dihadirin oleh para peserta Diskusi mulai dari Akademisi, Politisi, Advokat, dan Mahasiswa

Pembahasan dari Narasumber Dr. Aturkian Laia, menjelaskan bahwasanya banyak perubahan didalam KUHP dan KUHAP terbaru baik dari jumlah buku, jumlah pasal dan adanya Bab terbaru yang mengatur tentang suatu tindak pidana, dan masih banyak lagi.

.spice-blocks-image#spiceblocksimage410ad825{ background-color:undefined; animation-delay: undefinedms; margin: 0px 0px 0px 0px; padding: 0px 0px 0px 0px; font-size:0; } .spice-blocks-image#spiceblocksimage410ad825 img{ box-shadow: 0px 0px 0px #000; } .spice-blocks-image#spiceblocksimage410ad825 img{ border: ; border-top:null; border-right:null; border-bottom:null; border-left:null; border-radius: 0px 0px 0px 0px; width: undefinedpx; height: undefinedpx; opacity: undefined; object-fit: initial; filter: brightness( 100% ) contrast( 100% ) saturate( 100% ) blur( 0px ) hue-rotate( 0deg ); } .spice-blocks-image#spiceblocksimage410ad825 span{ // display: flex; font-size: 16px; font-weight: 600; line-height: 58px; font-family: Open Sans; text-transform:undefined; text-decoration:undefined; letter-spacing:undefinedpx; color:#000; padding: 0px 0px 0px 0px; } undefinedvar fontfamily2=`Open Sans`; var url2 = ‘https://fonts.googleapis.com/css2?family=’+fontfamily2+’:wght@100;200;300;400;500;600;700;800;900&display=swap’; var link2 = document.createElement(‘link’); link2.href = url2; link2.rel = “stylesheet”; link2.type = “text/css”; document.head.appendChild(link2);
file_0000000018fc7206a4dafcf7104d24fa KUHP & KUHAP Mengubah Paradigma Masyarakat

“Namun,di pertegas bahwasanya adanya KUHP dan KUHAP terbaru mengarahkan paradigma hukum pidana aliran klasik menuju ke aliran hukum pidana moder. Dengan terwujudnya pengaturan tentang Restorative justice, pengakuan bersalah, dan proses beracara cepat dan masih banyak lagi.

Sedangkan Narasumber Dr. Fetrus, menyoritin tentang hukum adat yang tertulis dalam KUHP terbaru dapat menjadi ciri khas suatu yang baru dalam KUHP serta hukum adat dapat menjadi penengah dalam menjatuhkan hukum adat kepada masyarakat yang sedang bermasalah

KUHP dan KUHAP terbaru menjadikan alat untuk memaksa masyarakat supaya dalam penyelesaian suatu perkara tidak hanya dengan jalur penyelesaian di Pengadilan namun ada cara-cara yang lain yang bisa kembali mewujudkan reintegrasi sosial di masyarakat yang berperkara

Menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia, dengan adanya KUHP dan KUHAP terbaru akan kah siap mengikutin dan dilaksanakan yang telah tertulis dalam peraturan? Maka mengutip yang disampaikan oleh Narasumber Aturkian untuk menjawab seperti hal di atas dengan mengatakan “tanyakan pada rumput yang bergoyang” (Tim/Red)

Share this content:

Post Comment