*Krisis Limbah Korporasi: Ancaman Ekosistem dan Bayang-Bayang Pidana Berat Ketua SPLHN Murka kepada korporasi di Kalimantan Barat*

Berita Terbaru

*Krisis Limbah Korporasi: Ancaman Ekosistem dan Bayang-Bayang Pidana Berat Ketua SPLHN Murka kepada korporasi di Kalimantan Barat*

​JAKARTA – spasinews.com

Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas korporasi kembali menjadi sorotan tajam. Menurut Dr. Petrus SH MH Meningkatnya volume limbah industri yang tidak dikelola dengan standar operasional prosedur (SOP) yang benar kini tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga menyeret perusahaan ke ranah pidana dengan sanksi yang jauh lebih berat.​Dampak Destruktif Limbah Industri​Limbah yang dibuang secara ilegal, baik berupa cair, emisi gas, maupun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memberikan dampak berantai yang sulit dipulihkan:​Degradasi Kualitas Air dan Tanah: Pencemaran sungai mengakibatkan krisis air bersih bagi warga dan matinya biota air. Tanah yang terkontaminasi logam berat kehilangan produktivitasnya untuk sektor pertanian.​Masalah Kesehatan Publik: Paparan limbah B3 dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan kasus penyakit pernapasan, iritasi kulit kronis, hingga risiko kanker pada masyarakat di sekitar area industri.​Kerugian Ekonomi Makro: Pemerintah dan masyarakat harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar, yang seringkali jauh melampaui nilai keuntungan jangka pendek perusahaan.​Jerat Pidana: Bukan Sekadar Denda Administrasi​Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini semakin agresif dalam menerapkan penegakan hukum terpadu. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja, korporasi tidak lagi hanya menghadapi sanksi administrasi.​Berikut adalah ancaman pidana yang membayangi korporasi nakal:Jenis Pelanggaran Ancaman Pidana Penjara Denda MaksimalSengaja melampaui baku mutu air/udara 3 – 10 Tahun Rp 10 MiliarKelalaian yang mengakibatkan pencemaran 1 – 3 Tahun Rp 3 MiliarPembuangan limbah B3 tanpa izin 1 – 3 Tahun Rp 3 MiliarPelanggaran yang sebabkan luka/kematian 5 – 15 TahunSanksi Tambahan bagi Korporasi​Selain penjara bagi pengurus (direksi), perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenakan tindakan tata tertib berupa:​Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.​Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.​Perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan wajib).​Pemecatan pimpinan perusahaan oleh pengadilan.​”Penegakan hukum lingkungan kini bergeser ke arah ultimum remedium yang tegas. Perusahaan tidak bisa lagi menganggap denda sebagai ‘biaya bisnis’ biasa. Kami akan mengejar hingga ke pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” ujar seorang praktisi hukum lingkungan.​Langkah Antisipasi:​Pakar lingkungan menyarankan perusahaan untuk segera melakukan audit lingkungan mandiri dan berinvestasi pada teknologi pengolahan limbah (IPAL) yang mumpuni guna menghindari jeratan hukum yang dapat menghentikan operasional secara permanen.(*/red).​

Share this content:

Post Comment