Komite Hukum Perketat Pengawasan Dana Hibah KONI, Kejaksaan dan Inspektorat Sinkronkan Regulasi

Berita Terbaru

Komite Hukum Perketat Pengawasan Dana Hibah KONI, Kejaksaan dan Inspektorat Sinkronkan Regulasi

Komite Hukum Perketat Pengawasan Dana Hibah KONI, Kejaksaan dan Inspektorat Sinkronkan Regulasi

Jakarta — Otoritas pengawasan hukum dan keuangan mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) guna meminimalisir potensi penyimpangan anggaran olahraga di daerah.

Langkah ini dilakukan melalui sinkronisasi regulasi antara Komite Hukum KONI, Kejaksaan, serta Inspektorat daerah, menyusul evaluasi tata kelola keuangan organisasi olahraga yang dinilai masih memiliki sejumlah celah penyimpangan.

Penguatan sistem pengawasan difokuskan pada sejumlah titik rawan yang kerap menjadi potensi penyalahgunaan anggaran hibah olahraga.

Digitalisasi dan Audit Jadi Prioritas

Dalam skema pengawasan terbaru, pemerintah mendorong penggunaan sistem digitalisasi laporan keuangan yang memungkinkan pemantauan arus kas secara real-time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mempermudah pelacakan penggunaan anggaran.

Selain itu, KONI daerah, khususnya di Kalimantan Barat, diwajibkan menjalani audit berkala melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) sebelum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada pemerintah daerah.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui verifikasi ketat terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam mekanisme baru tersebut, penandatanganan NPHD harus disertai rincian program kerja yang spesifik dan berbasis capaian output.

Sinergi Aparat Penegak Hukum

Pendampingan pengelolaan dana hibah juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian melalui program edukasi pengawasan keuangan.

Perwakilan Satgas Tindak Pidana Korupsi menyatakan pendekatan pencegahan menjadi prioritas dalam pengawasan dana hibah olahraga.

“Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman administrasi keuangan kepada pengurus cabang olahraga. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti markup maupun kegiatan fiktif, penindakan hukum tetap akan dilakukan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi pengawasan dana hibah.

Perlindungan Hak Atlet

Penguatan pengawasan dana hibah juga diharapkan berdampak langsung terhadap kesejahteraan atlet. Dengan tata kelola keuangan yang transparan, anggaran dapat dimanfaatkan optimal untuk pemenuhan kebutuhan atlet, mulai dari perlengkapan, nutrisi, hingga penghargaan prestasi.

Berdasarkan analisis pengawasan internal, potensi penyalahgunaan dana hibah umumnya terjadi pada tiga tahapan utama, yaitu proses perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan pertanggungjawaban.

Upaya Pencegahan di KONI Kalbar

Komite Hukum KONI Kalimantan Barat menilai langkah penguatan pengawasan tersebut sebagai bentuk filterisasi untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah olahraga.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Ketua KONI Kalimantan Barat, Daud Yordan, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran olahraga daerah.


Jurnalis: Romo Kefas
Sumber: Jelani Cristho


Share this content:

Post Comment