“KOMEDI BISA DIPIDANA? MENGUJI MENS REA PANDJI: KRITIK VS PENISTAAN AGAMA”

Berita Terbaru

“KOMEDI BISA DIPIDANA? MENGUJI MENS REA PANDJI: KRITIK VS PENISTAAN AGAMA”

ditulis oleh Martin Lukas Simanjuntak

Pelaporan terhadap acara Mens Rea yang dibawakan oleh stand up comedian Pandji Pragiwaksono dengan dugaan pelanggaran Pasal 301 KUHP harus ditempatkan secara hati-hati dan proporsional dalam kerangka hukum pidana nasional. Pasal 301 KUHP tidak berdiri sendiri, melainkan secara tegas mensyaratkan terlebih dahulu terpenuhinya unsur tindak pidana dalam Pasal 300 KUHP sebagai delik asal.

Pasal 300 KUHP membatasi secara limitatif perbuatan yang dapat dipidana, yakni perbuatan permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan tertentu. Oleh karena itu, tidak setiap kritik, satire, atau ekspresi seni yang menyinggung isu keagamaan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penodaan agama atau ujaran kebencian.

Dalam konteks Mens Rea, materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono merupakan kritik terhadap kebijakan dan sikap kelembagaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang menerima konsesi tambang, yang dibingkai dengan ironi narasi religius. Kritik tersebut secara substansial ditujukan kepada lembaga dan kebijakan organisasi, bukan kepada ajaran, akidah, atau keyakinan agama Islam itu sendiri. Dalam negara demokratis, organisasi kemasyarakatan—termasuk organisasi keagamaan—bukan entitas yang kebal dari kritik publik. Mengkritik lembaga tidak identik dengan mengkritik agama.

Lebih jauh, dalam materi tersebut tidak ditemukan adanya ajakan, hasutan, atau dorongan untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi terhadap umat Islam atau kelompok agama tertentu. Dengan tidak terpenuhinya unsur permusuhan aktif, kebencian, atau hasutan sebagaimana dirumuskan Pasal 300 KUHP, maka penerapan Pasal 301 KUHP menjadi lemah secara yuridis.

Dari aspek formil, pelaporan ini juga menghadapi persoalan serius terkait legitimasi pelapor. Pelapor mengklaim mewakili generasi muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, namun klaim tersebut secara tegas dibantah oleh lembaga resmi kedua organisasi. Meskipun penodaan agama bukan delik aduan, ketika substansi laporan secara eksplisit mengaitkan dugaan tindak pidana dengan institusi tertentu, maka persoalan representasi tidak dapat diabaikan. Klaim kewenangan tanpa delegasi resmi berpotensi menimbulkan cacat formil sejak awal pelaporan.

Dari aspek materil, ketiadaan representasi resmi dari pihak yang diklaim dirugikan juga berdampak langsung pada pembuktian. Dalam perkara penodaan agama, keberadaan pihak yang benar-benar merasa dirugikan atau representasi sahnya menjadi penting untuk membuktikan adanya permusuhan, kebencian, atau hasutan. Ketika Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama justru menolak pelaporan tersebut, maka konstruksi saksi korban menjadi problematis.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa Pasal 301 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan menyiarkan, menyebarluaskan, atau membuat dapat diaksesnya konten pidana dengan maksud agar diketahui oleh umum. Dalam perkara ini, Pandji Pragiwaksono bukan pihak yang mengendalikan distribusi atau akses publik terhadap tayangan tersebut. Mens Rea diproduksi dan disiarkan oleh platform media televisi berbayar Netflix, yang merupakan subjek hukum tersendiri. Oleh karena itu, unsur “menyiarkan” atau “menyebarluaskan” tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pengisi acara.

Jika ditarik lebih jauh, Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 secara tegas menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam perkara penodaan agama. Bahkan, terhadap pihak yang diduga melakukan penodaan agama, mekanisme yang dikehendaki adalah peringatan dan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung kriminalisasi. Pendekatan ini menegaskan bahwa negara sejak awal mengedepankan koreksi dan dialog, bukan represi.

Penulis berpendapat secara urgensi terhadap Darurat Intoleransi di Indonesia, Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap tindakan para perusuh dan para pelaku pembubaran ibadah yang merasa mewakili Tuhan namun sesungguhnya mereka sedang mewakili iblis (pikiran jahat)

Lebih penting lagi, dalam kerangka KUHP Nasional yang baru, urgensi perlindungan agama justru terletak pada perlindungan hak konstitusional warga negara untuk beribadah secara aman. KUHP telah menyediakan instrumen yang sangat jelas melalui Pasal 303, Pasal 304, dan Pasal 305 untuk menindak pihak-pihak yang membuat gaduh, mengintimidasi, menghina, merintangi, atau merusak tempat ibadah. Inilah bentuk penodaan agama yang nyata dan berbahaya karena langsung melanggar kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Penegakan hukum yang adil seharusnya memprioritaskan pasal-pasal tersebut terhadap para perusuh yang merasa mewakili Tuhan lalu mengganggu orang lain yang sedang beribadah, bukan justru memperluas tafsir penodaan agama terhadap kritik, seni, dan ekspresi non-kekerasan.

Negara hukum tidak hadir untuk melindungi lembaga dari kritik, melainkan untuk melindungi manusia dan hak dasarnya untuk beriman, berpendapat, dan beribadah secara damai. Di situlah esensi sejati perlindungan agama dalam negara demokratis.

Tidak semua kritik adalah kebencian.
Tidak semua candaan adalah penistaan.

Ketika komedi dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama, ruang kebebasan berpendapat menjadi semakin sempit dan penuh ketakutan.
Hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pagar yang membuat masyarakat takut berpikir dan berbicara.

Negara dan Bangsa yang kuat seharusnya bukan yang mudah tersinggung, tetapi yang dewasa dalam menyikapi perbedaan.

pembahasa hukum ini juga telah dibahas dan di tayangkan melalui podcast pada kanal hukum martinlukassimanjuntak official
https://youtu.be/QY7W4D6Iu-Q?si=RKNXjPGlHwRFAnkQ

Salam,
Martin Lukas Simanjuntak

Share this content:

Post Comment