Ketum SPASI Jelani Christo: Advokat Harus Tetap Menjaga Marwah Officium Nobile

Berita Terbaru

Ketum SPASI Jelani Christo: Advokat Harus Tetap Menjaga Marwah Officium Nobile

Ketum SPASI Jelani Christo: Advokat Harus Tetap Menjaga Marwah Officium Nobile

Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang mengemban tanggung jawab moral, konstitusional, dan sosial dalam menegakkan hukum serta menjaga keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jelani saat diwawancarai awak media pada Minggu, 15 Februari, di Jakarta.

Menurutnya, advokat tidak dapat dipandang semata sebagai penyedia jasa hukum yang berorientasi pada materi. Dalam sistem peradilan, advokat memiliki kedudukan sejajar dengan hakim dan jaksa sebagai unsur penegak hukum yang saling mengimbangi.

“Advokat adalah bagian dari pilar peradilan. Tanpa pembelaan yang independen dan profesional, proses hukum bisa kehilangan keseimbangan dan objektivitas,” ujarnya.

Menjamin Hak atas Pembelaan

Jelani menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama advokat adalah memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pembelaan hukum yang layak. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum.

Ia menegaskan, pembelaan advokat bukan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta hak-hak klien terlindungi.

“Negara hukum harus menjamin proses yang adil. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan tanpa diskriminasi,” kata Jelani.

Peran Strategis dalam Perlindungan HAM

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, Jelani menilai advokat memiliki peran penting sebagai pengawal hak individu, khususnya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum atau kekuasaan negara.

Kehadiran advokat sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, lanjutnya, menjadi jaminan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran prosedur hukum.

“Advokat memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Kewajiban Pro Bono dan Tanggung Jawab Sosial

Ketua Umum SPASI itu juga menekankan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat tidak mampu. Ia menilai akses terhadap keadilan tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi.

“Jika hukum hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar mahal, maka keadilan sosial akan kehilangan maknanya. Advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Tantangan Komersialisasi Profesi

Di tengah dinamika dunia hukum yang semakin kompleks, Jelani mengingatkan para advokat untuk tetap berpegang pada integritas, independensi, dan kode etik profesi. Menurutnya, kemuliaan advokat hanya akan terjaga apabila para praktisinya konsisten menjunjung tinggi kejujuran, kerahasiaan, serta loyalitas terhadap kebenaran.

“Officium nobile bukan sekadar istilah klasik. Itu adalah komitmen moral. Tanpa integritas, profesi ini akan kehilangan kepercayaan publik,” kata Jelani.

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), lanjutnya, berkomitmen memperkuat profesionalisme dan solidaritas antaradvokat guna menjaga marwah profesi serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.


Jurnalis: Romo Kefas

Share this content:

Post Comment