Ketua RT Manipulasi Data Bantuan, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara
Ketua RT Manipulasi Data Bantuan, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara
SORONG — Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman seorang Ketua RT di Kelurahan Rufei, Kota Sorong, Papua Barat, yang terbukti memanipulasi data penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dan melakukan pungutan liar terhadap warga korban kebakaran.
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari praktik manipulasi data penerima bantuan dengan memasukkan 71 kepala keluarga fiktif yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BBR. Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis Tahun 2012, bantuan hanya dapat diberikan kepada pemilik rumah sah yang terdampak kebakaran.
Selain memalsukan data, terdakwa juga melakukan pungutan liar dengan memotong dana administrasi sebesar Rp500.000 per kepala keluarga, sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp20.500.000. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.099.500.000, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura menjadi 2 tahun 6 bulan. Namun, Mahkamah Agung menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua RT untuk kepentingan pribadi.
Majelis Hakim Kasasi menegaskan bahwa unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi tidak terbatas pada aparatur sipil negara. Siapa pun yang memiliki kewenangan dan menyalahgunakannya untuk memperkaya diri serta merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan bantuan sosial, sekecil apa pun jabatannya, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. Bantuan negara yang seharusnya melindungi warga terdampak bencana tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Salam Pancasila
— Fredrik J. Pinakunary
Editor: Romo Kefas
Share this content:




Post Comment