Ketika Membela Istri Dianggap Kejahatan: Hukum Tanpa Nurani di Kasus Hogi Minaya
Ketika Membela Istri Dianggap Kejahatan: Hukum Tanpa Nurani di Kasus Hogi Minaya
Oleh: Jelani Christo, S.H., M.H.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI)
Ada satu pertanyaan sederhana yang hari ini menghantui rasa keadilan publik:
Apakah seorang suami harus diam ketika istrinya dijambret di depan matanya?
Jika jawabannya “ya”, maka kita sedang membangun negara hukum yang kejam, dingin, dan kehilangan nurani.
Kasus Hogi Minaya di Sleman bukan sekadar perkara lalu lintas. Ini adalah cermin buram penegakan hukum yang terlalu sibuk menghitung pasal, tapi lupa membaca peristiwa secara utuh.
Kronologi yang Diabaikan Akal Sehat
Peristiwa terjadi nyata, bukan cerita fiksi.
Istri Hogi dijambret oleh dua orang bersenjata cutter. Ancaman bukan sekadar kehilangan harta, tapi juga nyawa. Dalam situasi genting itu, Hogi bereaksi secara spontan: mengejar pelaku.
Bukan untuk main hakim sendiri.
Bukan untuk pamer keberanian.
Tapi karena naluri manusiawi: melindungi keluarga.
Namun ironi hukum muncul ketika pengejaran itu berakhir tragis: pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia. Negara lalu datang dengan kacamata sempit—bukan membaca sebab, tapi hanya menghitung akibat.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum yang Melihat Akibat, Tapi Menutup Mata dari Sebab
Penegak hukum berdalih ini soal kecelakaan lalu lintas.
Netral. Prosedural. Objektif.
Tapi di sinilah masalahnya.
Hukum tidak boleh hanya bertanya “apa yang terjadi”, tapi juga “mengapa itu terjadi”.
Menghilangkan sebab adalah cara paling mudah untuk membunuh keadilan.
Jika logika ini diterapkan secara konsisten, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat berbahaya:
Jangan kejar penjahat.
Jangan bela keluarga.
Jangan bereaksi.
Diamlah—karena kalau bergerak, Anda bisa jadi tersangka.
Apakah ini negara hukum, atau negara ketakutan?
Pembelaan Diri Bukan Kejahatan
Hukum pidana Indonesia mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer).
Prinsipnya sederhana: seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang nyata dan mendesak.
Hogi tidak memulai kejahatan.
Hogi tidak merencanakan kekerasan.
Hogi bereaksi terhadap kejahatan.
Jika situasi seperti ini tetap dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka hukum sedang mendidik masyarakat untuk membiarkan kejahatan menang.
Ketika Korban Diposisikan Sebagai Ancaman
Hari ini Hogi.
Besok bisa siapa saja.
Pedagang kecil.
Pengemudi ojek.
Ayah yang melihat anaknya diserang.
Jika negara gagal membedakan penjahat dan korban yang bereaksi, maka hukum telah kehilangan fungsi paling dasarnya: melindungi yang lemah.
Keadilan tidak lahir dari pasal yang dibaca terpisah dari nurani.
Ia lahir dari keberanian melihat peristiwa secara utuh, jujur, dan manusiawi.
Penutup: Hukum Jangan Jadi Tameng Kejahatan
Penegakan hukum yang baik bukan yang paling cepat menetapkan tersangka, tapi yang paling jujur membaca realitas.
Jika yang salah dibenarkan, maka kejahatan akan merasa aman.
Jika korban dihukum, maka masyarakat akan memilih diam.
Dan ketika rakyat sudah memilih diam,
yang runtuh bukan hanya keadilan—
tapi kepercayaan kepada negara hukum itu sendiri.
Hari ini publik bertanya dengan nada getir:
Apakah hukum masih berdiri untuk rakyat, atau hanya untuk prosedur?
Jawaban atas kasus Hogi Minaya akan menjadi penentunya.
Share this content:




Post Comment