​Ketika “Dalihan Na Tolu” Bertemu Palu Hakim: Harmoni Hukum Adat Batak dan Pidana Modern

Berita Terbaru

​Ketika “Dalihan Na Tolu” Bertemu Palu Hakim: Harmoni Hukum Adat Batak dan Pidana Modern

​Ketika “Dalihan Na Tolu” Bertemu Palu Hakim: Harmoni Hukum Adat Batak dan Pidana Modern
Oleh: Prof. Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

​Pernahkah Anda membayangkan jika sebuah kasus pemukulan ringan tidak berakhir di penjara, melainkan di tikar adat sambil makan bersama? Inilah inti dari Living Law (hukum yang hidup). Di Indonesia, hukum bukan hanya apa yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga nilai-nilai yang mengalir dalam darah masyarakat, termasuk falsafah suku Batak: Dalihan Na Tolu.

​Mari kita bedah irisan unik ini dari tiga kacamata: Filosofi, Aturan Negara (Yuridis), dan Kenyataan di Lapangan (Sosiologis).

​1. Kajian Filosofis: Menjaga Keseimbangan vs. Menghukum Tubuh

​Secara filosofis, hukum pidana Barat (yang kita warisi dari Belanda) dan hukum adat Batak memiliki tujuan yang berbeda.

​Hukum Pidana Barat: Fokusnya adalah Retributif (pembalasan). Siapa salah? Hukum dia. Penjara dia. Tujuannya adalah memberi rasa sakit/jera kepada pelaku.

​Filsafat Dalihan Na Tolu: Fokusnya adalah Restoratif (pemulihan). Falsafah ini digambarkan sebagai tungku berkaki tiga yang harus seimbang agar periuk di atasnya tidak tumpah.

​Dalam budaya Batak, hubungan sosial diatur oleh tiga pilar utama:

​Somba Marhula-hula: Hormat kepada keluarga pihak istri.

​Elek Marboru: Mengayomi pihak perempuan/keluarga suami saudara perempuan.

​Manat Mardongan Tubu: Hati-hati menjaga persaudaraan sesama marga.

​Apa hubungannya dengan pidana?
Jika terjadi tindak pidana (misalnya penganiayaan atau pencurian antar kerabat), filosofi Batak melihatnya bukan hanya sebagai “pelanggaran aturan”, tetapi sebagai “rusaknya keseimbangan tungku”.
​Jika pelakunya langsung dipenjara, hubungan kekerabatan bisa putus selamanya (dendam). Namun, jika diselesaikan secara adat, tujuannya adalah memulihkan hubungan yang rusak (reharmonisasi) agar “tungku” bisa berdiri tegak kembali.

​2. Kajian Yuridis Normatif: Apakah Negara Mengizinkan?

​Dulu, hukum negara sangat kaku. “Hukum adat ya adat, hukum negara ya negara.” Namun, angin segar berhembus bagi masyarakat adat di Indonesia.

​Era KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

​Indonesia kini mengakui keberadaan Living Law secara resmi dalam KUHP baru. Secara yuridis, negara memberi ruang bahwa:
​”Seseorang bisa dipidana atau diselesaikan kasusnya berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun perbuatannya tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, asalkan sesuai dengan Pancasila dan HAM.”

​Ini adalah lampu hijau bagi Dalihan Na Tolu. Dalam konteks hukum modern, ini dikenal dengan istilah Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Polisi dan Jaksa kini didorong untuk menghentikan penuntutan jika kedua belah pihak sudah berdamai secara adat (terutama untuk kasus ringan), menggunakan instrumen seperti Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.

​Jadi, penyelesaian masalah melalui Dalihan Na Tolu bukan lagi “jalan belakang”, melainkan jalan yang diakui secara hukum (sah) sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.

​3. Kajian Sosiologi Hukum: Bagaimana Praktiknya di Lapangan?

​Secara sosiologis (hukum dalam kenyataan masyarakat), penerapan Dalihan Na Tolu dalam kasus pidana sangat efektif mengurangi beban penjara dan menjaga kedamaian desa.

​Bagaimana Prosesnya?
Ketika terjadi konflik (misalnya perkelahian pemuda antar kampung atau sengketa tanah yang berujung kekerasan), masyarakat Batak biasanya melakukan mekanisme musyawarah yang disebut Runggun atau Marhata Adat.

​Peran Raja Adat/Penatua: Tokoh adat dari unsur Dalihan Na Tolu (Hula-hula, Boru, Dongan Tubu) berkumpul.

​Pengakuan dan Maaf: Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf.

​Sanksi Adat: Hukuman tetap ada, tapi bentuknya sosial. Misalnya, pelaku harus membayar denda adat atau memotong hewan (babi/kerbau/kambing) untuk acara makan bersama (Mangan Indahan Upa-Upa).

​Simbolisme: Makan bersama ini adalah simbol bahwa “darah yang tumpah sudah dibersihkan” dan “hati yang panas sudah didinginkan”.

​Mengapa ini penting?
Dalam sosiologi hukum, sanksi sosial berupa rasa malu (shaming) di hadapan Hula-hula seringkali lebih menakutkan dan membuat jera bagi orang Batak daripada sekadar tidur di sel tahanan polisi. Ini membuktikan bahwa hukum adat memiliki daya ikat yang kuat.

​Kesimpulan: Sebuah Harmoni
​Menyatukan Dalihan Na Tolu dengan hukum pidana bukanlah upaya melemahkan hukum negara. Justru, ini adalah bentuk kearifan lokal yang mengisi kekosongan hukum negara. Hukum negara hadir sebagai Ultimum Remedium (obat terakhir) jika penyelesaian adat gagal.

​Dengan menghormati Living Law, kita tidak hanya menegakkan pasal-pasal mati, tetapi kita merawat kehidupan dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat.

Soetta, Januari 2026
-AYM-

Share this content:

Post Comment