Kemenyan Membumbung, Doa Leluhur Menggema: Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Dimulai, Para Tergugat Tak Hadir
Kemenyan Membumbung, Doa Leluhur Menggema: Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Dimulai, Para Tergugat Tak Hadir
Jakarta – Langkah kaki keluarga Iptu Tomi Marbun pagi itu terasa mantap memasuki halaman pengadilan. Sebelum palu sidang diketuk, sebuah ritual adat Dayak digelar. Asap kemenyan mengepul perlahan ke udara, membentuk pusaran tipis di antara sinar matahari pagi. Lantunan doa adat dipimpin tokoh Dayak dengan suara bergetar penuh wibawa, memohon agar jalan kebenaran dibukakan dan keadilan ditegakkan tanpa ragu.
Di tengah lingkaran ritual, keluarga dan tim hukum berdiri dengan sikap hormat. Simbol-simbol adat dihadirkan sebagai pengingat bahwa perjuangan ini berakar pada nilai budaya, kehormatan, dan tanggung jawab moral. Prosesi itu menjadi pembuka sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas hilangnya Iptu Tomi Marbun sejak 18 Desember 2024—sebuah kehilangan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Usai ritual, rombongan memasuki ruang sidang dengan pengawalan 114 advokat yang tergabung dalam tim bantuan hukum dan pencari keadilan keluarga. Tim pengacara keluarga merupakan anggota-anggota SPASI, diperkuat advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia yang menyatakan solidaritas dalam perkara ini.
Namun ruang sidang menghadirkan pemandangan berbeda. Saat majelis hakim memeriksa daftar kehadiran, delapan instansi yang menjadi pihak tergugat tidak satu pun mengirimkan perwakilan. Kursi-kursi yang disediakan untuk para tergugat tampak kosong.
Karena ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret mendatang untuk pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum acara perdata.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan gugatan ini diajukan setelah berbagai jalur komunikasi ditempuh tanpa hasil. Tim bantuan hukum telah dua kali mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembentukan tim pencari fakta, serta menyampaikan aspirasi secara langsung agar pimpinan institusi turun tangan.
Surat resmi juga telah dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta sejumlah lembaga negara lainnya. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada respons resmi yang diterima.
“Ritual tadi adalah simbol harapan dan tekad kami. Kami percaya hukum harus berjalan, dan negara harus menjawab,” ujar Martin usai persidangan.
Dengan sidang yang ditunda hingga 5 Maret, keluarga berharap momentum berikutnya menghadirkan para tergugat di hadapan majelis hakim, agar proses hukum bergerak dari simbol dan doa menuju jawaban konkret atas hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Share this content:




Post Comment