Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Warga Sikui Desak Penertiban Barito Utara

Berita Terbaru

Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Warga Sikui Desak Penertiban Barito Utara

SPASINEWS.COM // Barito – Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memprotes aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum. Praktik ini dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat debu dan lalu lintas kendaraan berat.

Hendriwon T.K., warga Desa Sikui, menyatakan truk batu bara beroperasi hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas. “Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang,” ujarnya. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tapi juga mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar,23/2/2026.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan. Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat.

Warga menilai penggunaan jalan umum tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang di lapangan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait izin lintas hauling maupun langkah penertiban dari instansi berwenang.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas hauling di jalan umum, melakukan evaluasi perizinan, dan menegakkan aturan agar dampak kerusakan jalan, gangguan kesehatan, serta potensi konflik sosial tidak semakin meluas.(Tim/Red)

Share this content:

Post Comment