​Harmonisasi atau Restriksi? Analisis Yuridis Pasal 300-305 KUHP Baru Terkait Kebebasan Beribadah

Berita Terbaru

​Harmonisasi atau Restriksi? Analisis Yuridis Pasal 300-305 KUHP Baru Terkait Kebebasan Beribadah

​Harmonisasi atau Restriksi? Analisis Yuridis Pasal 300-305 KUHP Baru Terkait Kebebasan Beribadah

​Oleh: Prof. Andre Yosua M (Peneliti Hukum)

​Dalam diskursus hukum pidana nasional, transisi dari WvS (KUHP Lama) menuju UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)—yang kemudian mengalami penyesuaian/amandemen melalui UU No. 1 Tahun 2026—menandai era baru dalam pengaturan delik agama.
​Klaster pasal yang paling krusial bagi kehidupan beragama, khususnya terkait kebebasan beribadah dan berekspresi, terdapat pada Pasal 300 hingga 305. Artikel ini akan membedah “kalkulus hukum” dari pasal-pasal tersebut: memisahkan mana yang bersifat protektif (melindungi ibadah) dan mana yang berpotensi restriktif (membatasi ekspresi keagamaan), serta bagaimana unsur Mens Rea (niat jahat) bekerja di dalamnya.

​Bedah Anatomi Pasal 300 – 305
​Dalam Bab “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan”, pasal-pasal ini dapat dikategorikan menjadi dua spektrum: Delik Permusuhan/Penodaan (Pasal 300-303) dan Delik Gangguan Ibadah (Pasal 304-305).

​1. Spektrum Permusuhan dan Penodaan (Pasal 300 – 303)
​Pasal-pasal ini adalah evolusi dari “Pasal Penodaan Agama” (Blasphemy Law) yang lama, namun dengan rumusan yang lebih spesifik untuk menghindari tafsir karet.

​Pasal 300: Mempertunjukkan Permusuhan di Muka Umum
​Bunyi Inti: Setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama/kepercayaan orang lain.
​Analisis Hukum:
​Unsur Objektif (Actus Reus): Harus dilakukan “di muka umum”. Ucapan dalam ruang privat tidak masuk delik ini.
​Unsur Subjektif (Mens Rea): Niatnya adalah hostility (permusuhan).
​Relevansi Ibadah: Pasal ini tidak melarang khotbah internal agama yang menyatakan “agamanya paling benar” (klaim kebenaran teologis). Namun, jika khotbah tersebut mengajak jemaat untuk memusuhi atau melakukan kekerasan fisik terhadap penganut agama lain, maka unsur pidana terpenuhi.

​Pasal 301: Penyiaran Kebencian
​Bunyi Inti: Memidana orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan/gambar yang isinya menghasut kebencian terhadap agama lain agar diketahui umum.
​Analisis Hukum: Ini adalah delik penyebaran. Jika Pasal 300 adalah “tindakannya”, Pasal 301 adalah “sarana propagandanya”. Dalam era digital, ini mencakup konten media sosial yang secara eksplisit mengajak persekusi terhadap kelompok agama tertentu.

​Pasal 302: Pemberatan Akibat Kekerasan
​Analisis Hukum: Ini adalah pasal pemberatan (aggravated offense). Jika tindakan pada Pasal 300-301 mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya meningkat drastis. Ini menegaskan bahwa negara menempatkan ketertiban umum (public order) sebagai prioritas di atas kebebasan berekspresi yang kebablasan.

​Pasal 303: Penodaan/Hasutan Tidak Beragama (Eks Pasal 156a)
​Bunyi Inti: Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan, dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan YME.
​Analisis Hukum: Unsur kuncinya adalah proselitisme ateisme dengan cara menodai.
​Isu Kebebasan: Pasal ini sering dikritik karena batas “penodaan” bisa subjektif. Namun, dalam KUHP baru, pembuktian harus menunjukkan adanya niat “agar orang lain menjadi tidak beragama/ateis”. Kritik teologis murni atau perdebatan akademis seharusnya tidak masuk ranah ini.

​2. Spektrum Perlindungan Ibadah (Pasal 304 – 305)
​Inilah “tameng hukum” yang sesungguhnya bagi kebebasan beribadah. Pasal-pasal ini dirancang untuk melindungi ritual keagamaan dari gangguan pihak luar (persekusi).

​Pasal 304: Gangguan Terhadap Ibadah dan Upacara
​Bunyi Inti: Dipidana setiap orang yang:
​Mengganggu ketertiban umum dengan merintangi, membubarkan, atau menggagalkan pertemuan keagamaan atau upacara jenazah.
​Membuat gaduh di dekat bangunan tempat ibadah yang sedang melangsungkan ibadah.
​Analisis Hukum & Kebebasan Beribadah:
​Pasal ini adalah landasan hukum untuk memidana aksi pembubaran paksa ibadah (persekusi).
​Unsur “Merintangi/Membubarkan”: Tindakan menutup paksa gerbang gereja, memblokir jalan menuju masjid, atau mengusir jemaat yang sedang ibadah adalah tindak pidana murni berdasarkan pasal ini.

​Perlindungan Spesifik: Tidak hanya ibadah rutin, “upacara jenazah” juga dilindungi secara spesifik, memberikan kepastian hukum bagi kelompok minoritas yang seringkali kesulitan memakamkan jenazah sesuai ritus agamanya.

​Pasal 305: Penghinaan Terhadap Petugas/Benda Ibadah
​Bunyi Inti: Memidana orang yang mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah, atau menodai benda-benda keperluan ibadah.
​Analisis Hukum: Ini melindungi integritas sakral saat ibadah berlangsung. Melemparkan kotoran ke tempat ibadah atau mengejek pendeta/imam yang sedang memimpin doa masuk dalam kualifikasi delik ini.

​Implikasi Terhadap Kebebasan Beribadah
​Bagaimana kita membaca hubungan pasal-pasal ini dengan jaminan konstitusi (Pasal 29 UUD 1945)?

​1. Sisi Protektif (Perlindungan)
​Pasal 304 dan 305 memberikan instrumen hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum (Polri) untuk menindak kelompok vigilante atau ormas yang melakukan persekusi ibadah. Jika sebelumnya polisi sering menggunakan diskresi “musyawarah” dalam kasus pembubaran ibadah, dengan KUHP Baru, tindakan pembubaran tersebut adalah delik pidana yang clear dan harus diproses hukum (bukan sekadar delik aduan dalam konteks gangguan ketertiban).

​2. Sisi Hati-hati (Potensi Kriminalisasi)
​Pasal 300 dan 301 tetap menyimpan risiko bagi pemimpin agama (Pendeta, Kyai, Biksu) dalam menyampaikan doktrin eksklusif.
​Skenario: Seorang Pendeta berkhotbah bahwa “Keselamatan hanya ada pada Yesus, di luar itu binasa”.
​Analisis: Apakah ini “permusuhan” terhadap agama lain?
​Kunci Pembelaan: Dalam penjelasan UU, penyampaian ajaran agama dalam forum internal (ibadah) adalah hak konstitusional. Unsur pidana Pasal 300 baru terpenuhi jika khotbah tersebut bertransformasi menjadi hasutan (incitement) untuk menyerang fisik atau mendiskriminasi hak sipil penganut agama lain di ruang publik.

​Kesimpulan
​Pasal 300-305 UU No. 1 Tahun 2023 (juncto UU No. 1 Tahun 2026) mengubah paradigma dari sekadar “menjaga perasaan umat” menjadi “menjaga ketertiban sosial”.

​Bagi pelaku kebebasan beribadah, Pasal 304 adalah senjata pertahanan utama. Pasal ini menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin ritual ibadah tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Sebaliknya, pemimpin agama harus meningkatkan literasi hukum agar ekspresi keimanan (apologetika) tidak tergelincir menjadi ujaran kebencian (hate speech) yang diatur dalam Pasal 300.
​Hukum tidak melarang kita meyakini agama kita yang paling benar, namun hukum melarang kita menggunakan keyakinan itu sebagai alasan untuk menghasut kekerasan terhadap mereka yang berbeda.
-AYM-

Share this content:

Post Comment