Harmonisasi Antara Kepastian dan Keadilan: Diskursus Filosofis Terhadap Pasal 53 KUHP Nasional
Harmonisasi Antara Kepastian dan Keadilan: Diskursus Filosofis Terhadap Pasal 53 KUHP Nasional
Oleh: Prof. Andre Yosua M ( Peneliti Hukum)
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak monumental dalam sejarah hukum Indonesia. Ini bukan sekadar rekodifikasi, melainkan sebuah dekolonisasi sistem hukum. Di antara ratusan pasal, Pasal 53 berdiri sebagai salah satu pilar filosofis paling krusial—dan paling diperdebatkan.
Pasal ini mengakomodasi “hukum yang hidup dalam masyarakat” (the living law) sebagai dasar pemidanaan. Secara tekstual, pasal ini berbunyi:
”Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.”
Analisa ini akan membedah Pasal 53 tidak sekadar dari bunyi teksnya, melainkan melalui pisau bedah filsafat hukum (ontologi, epistemologi, aksiologi) dan filsafat berbangsa (Pancasila).
1. Ontologi Hukum: Pergeseran dari Positivisme ke Pluralisme Hukum
Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia di bawah Wetboek van Strafrecht (WvS) kolonial mencengkeram erat paradigma Positivisme Hukum (Legisme). Dalam pandangan ini, yang digawangi oleh John Austin hingga Hans Kelsen, hukum adalah perintah penguasa yang tertulis. “Tiada hukum di luar undang-undang.”
Pasal 53 UU 1/2023 meruntuhkan monopoli positivisme tersebut.
Pembaruan Ontologis: Pasal ini mengakui bahwa eksistensi hukum tidak hanya terletak pada lembaran negara (statute), tetapi juga pada norma yang tumbuh dan dipatuhi oleh masyarakat (custom). Ini adalah manifestasi pemikiran Eugene Ehrlich tentang Sociological Jurisprudence, yang menyatakan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada legislasi, tetapi pada masyarakat itu sendiri.
Menghidupkan Volkgeist: Friedrich Carl von Savigny, tokoh Mazhab Sejarah, berargumen bahwa hukum adalah cerminan dari jiwa bangsa (Volkgeist). WvS lama adalah produk asing yang dipaksakan. Dengan Pasal 53, negara secara ontologis mengakui bahwa “jiwa bangsa” Indonesia yang tercermin dalam hukum adat adalah entitas hukum yang valid dan setara validitasnya dengan hukum tertulis dalam konteks tertentu.
2. Epistemologi Hukum: Dialektika Asas Legalitas Formal vs. Materiel
Dalam filsafat hukum pidana, asas Nullum Crimen Sine Lege (tiada pidana tanpa aturan) adalah dogma suci demi menjamin kepastian hukum. Namun, Pasal 53 menantang interpretasi kaku asas ini.
A. Legalitas Materiel
Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tetap mempertahankan asas legalitas formal. Namun, Pasal 2 (yang menjadi dasar Pasal 53) memperkenalkan Asas Legalitas Materiel. Secara epistemologis, kebenaran hukum tidak lagi hanya dicari dari “apakah perbuatan ini melanggar teks undang-undang?”, melainkan “apakah perbuatan ini mencela rasa keadilan masyarakat?”.
B. Ketegangan Antara Kepastian (Rechtssicherheit) dan Keadilan (Gerechtigkeit)
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum memiliki tiga nilai dasar: Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Seringkali, ketiganya bersitegang.
Kritik: Para penganut kepastian hukum khawatir Pasal 53 menciptakan “ketidakpastian”. Bagaimana warga negara tahu perbuatannya salah jika aturannya tidak tertulis secara kodifikasi nasional?
Jawaban Filosofis: Pasal 53 adalah upaya negara memprioritaskan Keadilan Substantif di atas kepastian prosedural. Dalam masyarakat komunal Indonesia, membiarkan perbuatan tercela lolos hanya karena “tidak ada pasal tertulisnya” adalah bentuk ketidakadilan tertinggi. Pasal ini menjembatani jurang antara das sollen (apa yang seharusnya menurut hukum negara) dan das sein (apa yang terjadi dalam realitas adat).
3. Aksiologi dan Filsafat Berbangsa: Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm
Dari perspektif filsafat berbangsa, Pasal 53 adalah kristalisasi nilai-nilai Pancasila, menolak sekularisme hukum murni ala Barat dan individualisme liberal.
Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Hukum adat di Indonesia seringkali beririsan dengan hukum agama dan moralitas transenden. Pasal 53 mengakui bahwa moralitas publik (yang seringkali bersumber dari nilai religius-magis masyarakat) memiliki tempat dalam hukum pidana, menolak pemisahan tajam antara moral dan hukum (separation of law and morality) yang dianut positivisme murni.
Sila Kelima (Keadilan Sosial): Indonesia adalah negara kepulauan yang majemuk (bhinneka). Memaksakan satu standar hukum pidana Jakarta (pusat) ke seluruh pelosok desa di Papua atau Maluku tanpa ruang bagi kearifan lokal adalah bentuk “penjajahan hukum” baru. Pasal 53 memberikan ruang bagi Keadilan Restoratif dan kearifan lokal, memastikan bahwa keadilan didistribusikan sesuai dengan konteks sosiologis masyarakat setempat.
Batasan Filosofis: Tidak Tanpa Batas
Penting dicatat bahwa Pasal 53 tidak memberikan “cek kosong” pada hukum adat. Penjelasannya memberikan batasan aksiologis yang ketat: Hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Ini menunjukkan posisi Indonesia yang Moderat-Integratif: Kita menghargai partikularisme (adat lokal), namun tetap tunduk pada universalisme (HAM). Ini adalah keseimbangan filosofis yang sulit namun indah; sebuah sintesis antara lokalisme dan globalisme.
4. Kesimpulan: Menuju Hukum yang Berkarakter
Secara filosofis, Pasal 53 UU No 1 Tahun 2023 adalah sebuah pernyataan identitas. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar copy-paste dari tradisi Civil Law Belanda.
Pasal ini mengubah wajah hukum pidana kita:
1. Dari Kaku menjadi Respons : Hukum mampu menyerap dinamika rasa keadilan masyarakat yang berubah.
2.Dari Semu menjadi Nyata: Mengakhiri kepura-puraan bahwa hukum tertulis sudah mencakup segalanya.
3.Dari Kolonial menjadi Nasional: Mengembalikan kedaulatan hukum kepada pemilik aslinya: masyarakat adat Nusantara.
Meskipun tantangan implementasinya besar—terutama dalam kodifikasi Peraturan Daerah (Perda) untuk menghindari sewenang-wenangan—secara filosofis, Pasal 53 adalah langkah maju untuk memanusiakan hukum dan menghukumkan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di Nusantara.
-AYM-
Share this content:




Post Comment