Gugatan Warga Negara atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Segera Didaftarkan, Negara Dinilai Terlalu Lama Diam

Berita Terbaru

Gugatan Warga Negara atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Segera Didaftarkan, Negara Dinilai Terlalu Lama Diam

Gugatan Warga Negara atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Segera Didaftarkan, Negara Dinilai Terlalu Lama Diam

Jakarta,01 Pebruari 2026 — Kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, akan segera memasuki babak hukum terbuka. Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan keluarga memastikan Citizen Lawsuit terhadap negara/pemerintah akan didaftarkan pada Rabu, 4 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini dipilih setelah lebih dari satu tahun sejak Iptu Tomi dinyatakan hilang saat menjalankan tugas pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat pada 18 Desember 2024, tanpa penjelasan faktual yang transparan dari negara.

Ratusan Advokat Turun Gunung

Gugatan tersebut akan didampingi ratusan advokat dari berbagai daerah, termasuk sejumlah pengacara senior nasional, di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, Jelani Christo, dan Fredrik J. Pinakunary, serta banyak advokat lain yang menyatakan diri bergabung sebagai tim kuasa hukum dan pencari keadilan keluarga.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini bukan pilihan emosional, melainkan jalan hukum terakhir.

“Surat telah dilayangkan berulang kali kepada Kapolri, Presiden, DPR RI, termasuk Komisi III. Tidak ada satu pun jawaban resmi yang menjelaskan substansi. Dalam negara hukum, pembiaran seperti ini tidak bisa dianggap normal,” ujar Jelani.

Kontradiksi Keterangan Aparat Dipersoalkan

Dalam rencana gugatan, tim hukum menyoroti perbedaan keterangan antar pejabat kepolisian terkait kronologi hilangnya Iptu Tomi Marbun.

Beberapa keterangan yang dinilai saling bertentangan antara lain:

  • Disebut speedboat terbalik,
  • Disebut tergelincir dari speedboat,
  • Disebut menyeberangi sungai dengan kedalaman setengah lutut.

“Dalam hukum, perbedaan keterangan pejabat bukan sekadar kesalahan teknis. Itu bisa menjadi indikasi masalah serius dalam akuntabilitas institusi,” kata Jelani.

Tim hukum juga mempertanyakan bagaimana mungkin dalam operasi yang melibatkan sekitar 65 personel, korban digambarkan seolah bergerak atau berada sendirian.

Barang Ditemukan, Orang Hilang

Kejanggalan lain yang akan menjadi pokok gugatan adalah ditemukannya telepon genggam, rompi, dan perlengkapan dinas korban, sementara keberadaan korban tidak diketahui hingga kini.

“Secara logika operasi dan hukum, perlengkapan dinas melekat pada personel. Jika perlengkapan ditemukan tetapi orangnya hilang, negara wajib menjelaskan, bukan diam,” tegas Jelani.

Citizen Lawsuit sebagai Alarm Konstitusional

Melalui Citizen Lawsuit ini, keluarga dan tim hukum akan meminta:

  1. Transparansi penuh atas kronologi hilangnya Iptu Tomi Marbun,
  2. Pembentukan Tim Pencari Fakta independen,
  3. Pertanggungjawaban negara atas keselamatan aparat yang bertugas di wilayah konflik.

“Citizen Lawsuit bukan serangan terhadap institusi, tetapi mekanisme konstitusional ketika negara gagal menjawab kegelisahan warganya,” ujar Jelani.

Ujian Serius Negara Hukum

Bagi SPASI, perkara ini akan menjadi uji penting bagi komitmen negara hukum Indonesia. Cara negara merespons gugatan yang akan diajukan ini akan menentukan apakah hukum masih menjadi alat pencari kebenaran atau sekadar pelindung birokrasi.

“Negara boleh kuat, tapi tidak boleh kebal dari pertanyaan. Jika aparat negara hilang saat bertugas dan negara memilih diam, maka hukum kehilangan maknanya,” pungkas Jelani Christo.


Jurnalis: Romo Kefas


.

Share this content:

Post Comment